TEMPO.CO, Depok - Rizky Noviyandi Achmad alias RNA, 31 tahun, tersangka pembunuhan anak kandung dan menganiaya istri di Depok diserahkan penyidik Polres Metro Depok kepada Kejaksaan Negeri Depok.
Kepala seksi intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti, dilaksanakan setelah berkas perkara hasil penyidikan unit Resmob Polres Depok dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri Depok.
"Bahwa hari ini kami telah melaksanakan penerimaan tersangka Rizky Noviyandi Achmad dan barang bukti. Tersangka langsung kami lakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Depok," kata Andi Rio pada Selasa, 21 Februari 2023.
Kejaksaan akan Mendakwa Tersangka dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Andi Rio menambahkan tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan dan terancam hukuman pidana mati.
"Karena pasal yang didakwakan adalah pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan pasal terkait, pasal 44 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga."
Dalam rangka penuntutan perkara ini, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita akan memimpin langsung selaku penuntut umum bersama dengan empat jaksa lainnya, yakni Andi Rio, Putri Dwi Astrini, Alfadera dan Faisal Anwar.
Tersangka Rizky membunuh anak dan membacok istrinya usai cekcok di kediamannya, RT 003 RW 008 Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok, pada Selasa 1 November 2022.
Dia disangkakan melakukan perbuatan pidana membunuh buah hatinya secara terencana saat anak korban bersiap akan berangkat sekolah serta dengan tega menganiaya istrinya dengan membacok ke leher hingga sekarat.
Tersangka Kerap Cekcok dengan Istrinya
Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Imran Edwin Siregar mengatakan, Rizky memang kerap bertengkar dengan sang istri, NI 31 tahun.
Alasannya, karena pria 30 tahun itu sering pulang larut malam bahkan hingga dini hari, sementara kondisi ekonomi keluarganya dalam keadaan sedang tidak baik-baik saja.
“Pelaku ini sering pulang malam, pulang pagi lah istilahnya jadi sering cekcok, mungkin istrinya curiga ada apa ini,” kata Imran di Polres Metro Depok, Rabu 2 November 2022.
Apalagi, Rizky diketahui sang istri merupakan pengguna narkotika golongan satu jenis sabu. Rizky juga pernah menjalani hukuman karena tertangkap tangan menggunakan barang haram tersebut di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Pelaku sempat ditahan juga kasus lain, narkoba,” kata Imran.
Istrinya kerap meminta cerai tapi selalu ditolak oleh pelaku sehingga mereka cekcok.
Kronologi Pembunuhan Anak Kandung di Depok
Sesaat sebelum peristiwa nahas itu, Rizky pulang ke rumah di Perumahan Pondok Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, sekitar pukul 02.00 setelah berkumpul dengan teman-temannya mengkonsumsi sabu.
“Pada saat itu ditanyakan oleh sang istri, kenapa pulang pagi terus, kemudian terjadi cekcok mulut,” kata Imran.
Menjelang salat subuh Rizky lantas pergi ke masjid untuk melakukan ibadah. Tapi, saat pulang kembali ke rumah, sang istri telah berkemas dan hendak pulang ke rumah orang tuanya bersama kedua anaknya.
“Pulang dari masjid kok dilihatnya sudah beres-beres, pelaku tidak terima sehingga terjadi lagi cekcok mulut yang hebat,” kata Imran.
Imran mengatakan, cekcok mulut itu terjadi sekitar pukul 05.10, hingga berujung pada pembacokan menggunakan sebilah golok yang diambil Rizky dari bawah meja ruang tamu.
“Pelaku mengambil golok yang ada di bawah meja, langsung membacokkan kepada istri dan anaknya,” kata Imran.
Akibat bacokan itu, anak Rizky yaitu KPC (11) meninggal di lokasi kejadian. Dia mengalami luka bacok di sekujur tubuhnya mulai dari kepala, mata, leher, hingga tangan dan beberapa jari putus. Sementara ibunya, NI (31) kritis karena mengalami luka bacok di bagian wajah dan badan.
Atas perbuatannya, tersangka pembunuhan anak kandung itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara,” kata Imran.
RICKY JULIANSYAH
Pilihan Editor: Begini Pengakuan Rizky, Tersangka Pembunuhan Anak Kandungnya di Depok