Bantah Pernyataan Kapolda Metro Jaya bahwa Debt Collector adalah Preman
Firdaus juga menyangkal apa yang dikatakan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pada rapat evaluasi Polda Metro Jaya bahwa DC adalah preman.
“DC bukan preman, DC adalah karyawan perusahaan yang dilindungi Undang-Undang Ketenagakerjaan dan undang-undang lainnya,” ucap Firdaus.
Ia berharap bahwa hal tersebut menjadi pemahaman bagi masyarakat bahwa DC bukanlah preman seperti yang disampaikan Fadil.
“Jangan coba-coba bilang Debt Collector preman, debt collector adalah karyawan yang resmi seperti karyawan lainnya,” tuturnya.
Firdaus mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menghambat kerja Debt Collector. “Jangan halangi dan hambat urusan penagihan Debt Collector, jangan coba menghambat,” ucapnya.
Ia menyayangkan kasus perampasan mobil Clara Shinta ini menjadi viral dan dilaporkan sebagai tindak perampasan, karena menurutnya bisa diselesaikan dengan ke kantor. “Ujung-ujungnya si Clara ini juga pergi ke kantor melunasi pembayaran,” ujar Firdaus.
Firdaus menduga bahwa pelunasan itu dilakukan untuk mengakali laporan terhadap debt collector agar bisa masuk. “Saat ini klien kami ditahan di Polda Metro Jaya, kalian harus tanggung jawab untuk memulihkan nama baiknya. Saya sebagai kuasa hukum tidak terima, kami akan lakukan upaya hukum lain."
Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Sebut 3 Debt Collector Perampas Mobil Clara Shinta yang Ditangkap Menyalahi Putusan MK