Contoh subsider dalam Pasal yang dijerat ke Mario Dandy
Kombes Ade Ary menyebutkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak “subsider” Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Pasal 76C UU Perlindungan Anak berbunyi, "Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak."
Kemudian Ade Ary melanjutkan dengan kalimat, juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Itu artinya, Pasal 76C UU berkaitan (juncto) dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Bunyi Pasal 80 UU Perlindungan Anak:
- Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulandan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
- Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, disebutkan Ade Ary tadi, sebagai “subsider” atau “pengganti” Pasal 351 KUHP.
Adapun bunyi Pasal 351 KUHP sebagai berikut:
- Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
- Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
- Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
- Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Dalam kasus Mario, Pasal yang dianggap tepat oleh Polisi adalah Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 2 mengingat korban D, anak pengurus GP Ansor itu mengalami luka-luka berat dan berupa subsider Pasal 351 KUHP.
Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 2 itu menyebutkan yang bersalah diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Pasal 80 ayat 2 yang menjerat Mario itu lebih berat ketimbang Pasal 351 KUHP sebagai subsider, terutama pada besaran denda. Sementara ancaman pidananya tetap sama, yakni diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
ANDRY TRIYANTO TJITRA
Pilihan Editor: Sedih Pacar Mario Dandy Satriyo Dihujat dan Dibuka Identitasnya, Kak Seto: Jadilah Sahabat Anak