Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Arti Subsider dalam Jerat Pasal Hukum Mario Dandy

image-gnews
Penampilan tersangka pria berinisial MDS (20) yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu 22 Februari 2023. ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Penampilan tersangka pria berinisial MDS (20) yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu 22 Februari 2023. ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Iklan

Contoh subsider dalam Pasal yang dijerat ke Mario Dandy

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kombes Ade Ary menyebutkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak “subsider” Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. 

Pasal 76C UU Perlindungan Anak berbunyi, "Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak."

Kemudian Ade Ary melanjutkan dengan kalimat, juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Itu artinya, Pasal 76C UU berkaitan (juncto) dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bunyi Pasal 80 UU Perlindungan Anak:

  1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulandan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
  2. Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, disebutkan Ade Ary tadi, sebagai “subsider” atau “pengganti” Pasal 351 KUHP.

Adapun bunyi Pasal 351 KUHP sebagai berikut:

  1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
  3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
  4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
  5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

    Dalam kasus Mario, Pasal yang dianggap tepat oleh Polisi adalah Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 2 mengingat korban D, anak pengurus GP Ansor itu mengalami luka-luka berat dan berupa subsider Pasal 351 KUHP.

    Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 2 itu menyebutkan yang bersalah diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Pasal 80 ayat 2 yang menjerat Mario itu lebih berat ketimbang Pasal 351 KUHP sebagai subsider, terutama pada besaran denda. Sementara ancaman pidananya tetap sama, yakni diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

    ANDRY TRIYANTO TJITRA

    Pilihan Editor: Sedih Pacar Mario Dandy Satriyo Dihujat dan Dibuka Identitasnya, Kak Seto: Jadilah Sahabat Anak

    Iklan



    Rekomendasi Artikel

    Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

     

    Video Pilihan


    Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

    2 hari lalu

    Lokasi eksekusi hukuman mati di Desa Siallagan, Pindaraya, Kabupaten Samosir, Senin, 29 April 2024. Tempat ini merupakan bagian dari Situs Batu Kursi Raja Siallagan yang menunjukkan keberadaan pengadilan dalam memutuskan berbagai perkara. Sistem peradilan pidana khas Batak, termasuk pidana hukuman mati, lahir di tempat ini. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
    Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

    Dia menyebut kedatangan misionaris menjadi peralihan di mana hukum pidana modern menggantikan hukum pidana Batak.


    Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

    7 hari lalu

    Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
    Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

    KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


    Mau Kuliah di Fakultas Hukum, Apa yang Sebaiknya Disiapkan?

    8 hari lalu

    Aldilla Stephanie Suwana, penerima beasiswa Fulbright di Harvard Law School. Dok.Pribadi
    Mau Kuliah di Fakultas Hukum, Apa yang Sebaiknya Disiapkan?

    Berminat menjadi sarjana hukum, tentu saja harus kuliah di fakultas hukum. Berikut yang perlu disiapkan calon mahasiswa hukum.


    Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

    16 hari lalu

    Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
    Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

    Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


    Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

    18 hari lalu

    Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
    Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

    Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu


    Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

    23 hari lalu

    Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
    Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

    Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.


    Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

    24 hari lalu

    (Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
    Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

    Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.


    Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

    25 hari lalu

    Ilustrasi penganiayaan
    Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

    Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.


    Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

    26 hari lalu

    Seorang pedagang bensin eceran menjadi korban pembacokan di wilayah Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Jumat dini hari, 5 April 2024. (Dok Polsek Pondok Aren)
    Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

    Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.


    Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

    29 hari lalu

    Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers tentang penyiksaan anggota TNI hingga meninggal dunia di Bantargebang, Kota Bekasi. Tersangka, Aria Wira Raja alias AWR, mengenakan baju tahanan, tampak tertunduk di belakang. TEMPO/Han Revanda Putra.
    Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

    Aria Wira Raja tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas di Bantargebang ditangkap saat hendak pulang ke Palembang.