TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi untuk wilayahnya akibat banjir dan longsor dalam beberapa hari terakhir. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor HK.02.02/Kep-227-BPBD/ 2023 yang ditandatangani langsung Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan pada Selasa, 28 Februari 2023.
"Status tanggap darurat bencana ini sesuai dengan aturan perundang-undangan. Penetapan status tanggap darurat bencana, harus didukung sepenuhnya oleh Forkopimda dan juga stakeholder lain," kata Dani di Cikarang, Selasa.
Dani mengatakan status tersebut berlaku selama 14 hari terhitung mulai 27 Februari 2023 hingga 12 Maret 2023. Selain itu, Pemkab Bekasi juga membentuk Tim Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi.
Adapun penetapan status kebencanaan tersebut dilakukan seusai bencana menerjang Kabupaten Bekasi dalam beberapa hari terakhir, mulai dari banjir di 17 kecamatan hingga longsor.
"Sebelumnya status siaga darurat yang ditetapkan 1 November dan direncanakan sampai 1 Mei 2023. Namun sampai kemarin, kondisi semakin mengkhawatirkan. Genangan banjir mencapai 17 Kecamatan," ujar Dani.
Pj Bupati Bekasi itu menegaskan kini seluruh stakeholder termasuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terlibat harus siaga 24 jam. Tim komando tanggap darurat juga dibentuk untuk memudahkan proses penanganan bencana saat ini.
"Artinya, bisa bekerja dengan bergantian. Pejabat siaga, dan handphone dalam keadaan aktif, bisa menggerakkan tim dibawahnya bila diperlukan," ujar Dani.
Dani menambahkan setiap posko tanggap darurat harus memiliki tim yang memantau titik-titik rawan, seperti di sungai besar, atau pada saluran air yang sering mengalami luapan air.
Informasi soal adanya potensi banjir harus segera disampaikan kepada masyarakat, hal itu agar warga yang berada di daerah hilir bisa langsung evakuasi mandiri sebelum bencana melanda."Kuncinya, jangan sampai ada korban jiwa dan sedapat mungkin, sekecil mungkin hanya harta benda dan kerusakan," ujar Dani.
ADI WARSONO
Pilihan Editor: Banjir Jakarta Rendam 104 RT, PSI DKI Desak Pembenahan Tata Ruang