TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka M. Ecky Listiantho meletakkan jenazah Angela Hindriati Wahyuningsih di dalam dua boks kontainer setelah dimutilasi. Kotak penyimpanan kemudian dipindahkan ke gudang di apartemen milik korban pada Agustus 2019.
"Tersangka memindahkan dua buah kontainer yang berisi jenazah korban ke gudang unit apartemen milik korban," kata seorang penyidik saat membacakan naskah rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Rabu, 1 Maret 2023.
Angela dibunuh oleh Ecky Listiantho, yang menginginkan harta perempuan itu pada 25 Juni 2019 di Apartemen Taman Rasuna milik korban. Ecky mencekik leher korban hingga menimbulkan luka patah tulang di leher.
Ecky mulai memutilasi jasad korban pada Juli 2019 dalam beberapa hari. Setelah itu potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam kontainer dan ditutup dengan tanah dan kopi.
Setelah kontainer berisi potongan tubuh korban dipindah ke gudang, Ecky membersihkan cairan mayat yang mengering di lantai. Jenazah Angela sempat dibiarkan membusuk beberapa hari di apartemen tersebut.
Selanjutnya Ecky membersihkan cairan tubuh korban yang sudah mengering di lantai dengan kape...