TEMPO.CO, Jakarta - Bersaksi dalam sidang kasus sabu Teddy Minahasa, Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Ahwil Loetan mengatakan perkara narkotika tidak hanya bermotif ekonomi. Namun dia belum pernah membenarkan motif loyal atau takut terhadap seseorang.
"Itu belum pernah ada asas loyalitas kita pakai untuk membenarkan urusan narkotika," ujar Ahwil kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 6 Maret 2023.
Menurutnya, salah satu motif yang pernah dijumpai di luar negeri adalah balas dendam. Untuk di Indonesia, motif ekonomi paling banyak dijumpai.
Alasannya adalah saat Undang-Undang Narkotika pertama kali diterbitkan di Indonesia, baru ada 0,0001 persen masyarakat sebagai pengguna narkotika.
"Income per kapita kita waktu itu hanya 300 dolar. Malaysia waktu itu sudah tiga persen dari jumlah penduduknya mereka, karena income mereka lebih tinggi dari kita," kata saksi ahli dari BNN itu.
Hari ini, dia menjadi saksi ahli untuk terdakwa Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Kemudian terdakwa yang merupakan eks Kapolda Sumatera Barat bertanya soal motif perkara narkotika ada apa saja.
Teddy juga bertanya apakah ada motif loyal atau takut terhadap seseorang untuk terlibat dalam perkara narkotika. Karena sebelumnya, eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara mengaku menjalankan perintah Teddy karena loyal dan merasa takut.
"Beliau powerful, perfeksionis, salah satu kapolda terkaya di Indonesia versi LHKPN 2022, kemudian beliau mantan ajudan wapres, jaringan beliau luas, jenderal tercepat, saya takut cuma AKBP," ujar Dody kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 27 Februari 2023.
Dia menjadi kurir lima kilogram sabu bersama asistennya, Syamsul Ma'arif alias Arif, saat mengantar narkotika dari Padang ke Jakarta via jalur darat. Sabu itu diantarkan setelah Arif menukar dengan lima kilogram tawas pada 14 Juni 2022.
Teddy diduga memerintahkan Dody untuk menukar sabu tersebut. Kemudian Dody menyuruh Arif menukarkan lima kilogram sabu dengan tawas dari barang bukti 41,4 kilogram.
Dody mengaku tidak mendapatkan upah apapun dari perbuatannya menukar sabu dengan tawas dan kurir narkoba untuk Teddy MInahasa. "Saya enggak dapat apa-apa, dapat amsyong saja saya," katanya kepada majelis hakim, Senin, 27 Februari 2023.
Pilihan Editor: Teddy Minahasa Sebut Barang Bukti Sabu Diganti Trawas, Bukan Tawas, Ini Pendapat Ahli