TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Gerakan Pemuda atau GP Ansor Jonathan Latumahina mengungkapkan, anaknya, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak, D (17 tahun) sudah memasuki fase pemulihan emosional.
"Saat ini D sedang memasuki fase pemulihan emosional. Kesadarannya lambat laun meningkat," demikian keterangan Jonathan melalui akun Twitter-nya @seeksixsuck di Jakarta, Selasa, 7 Maret 2023.
Jonathan yang juga ayah kandung korban, menambahkan D saat ini sudah sering membuka mata tapi belum sadar dengan siapa dia berbicara. Pada video yang dibagikan, Jonathan tampak memegang tangan kiri D dan terus memberikan semangat kepada anaknya.
D masih terbaring lemah di tempat tidur, menggunakan bantuan selang dan matanya terlihat sedikit terbuka membuktikan perjuangan dirinya untuk kembali pulih. "Kamu harus sabar, sabar pokoke. Istighfar istighfar, redakan kemarahanmu, terus nanti tenagamu dipakai untuk penyembuhanmu," ujar Jonathan seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan menyebut D, korban penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak, sudah tidak lagi menggunakan alat bantu pernapasan atau ventilator usai menjalani perawatan selama lima hari.
"Sudah mulai sadar dan sudah bernapas dengan spontan serta tidak lagi menggunakan alat bantu napas lagi," kata Konsultan Perawatan Intensif dr. Franz J. V. Pangalila dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa.
Franz menegaskan sebagai tenaga medis belum bisa memberikan keterangan rinci mengenai luka pada bagian kepala D lantaran masih dalam perkembangan.
Kendati demikian, pihak rumah sakit memastikan kondisi D sudah cukup stabil hingga saat ini usai alat bantu pernapasan dilepas sejak tiga hari lalu. "Kami tim ICU sangat solid dengan perawat korban dan inilah hasilnya dalam empat hingga lima hari," tambahnya.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dua tersangka penganiayaan terhadap D, yakni anak pejabat DJP Mario Dandy Satriyo dan temannya, berinisial S. Mario dan S ditetapkan sebagai tersangka setelah secara sadar melakukan penganiayaan pada Senin (20/2) malam dan video penganiayaan tersebut beredar viral di media sosial.
Baca juga: Anak Pengurus GP Ansor Dianiaya, LPSK Klarifikasi Keluarga Korban Tidak Memohon Perlindungan Hukum
LPSK tinjau permohonan pengajuan perlindungan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban saat ini tengah meninjau permohonan pengajuan perlindungan oleh 3 orang dalam kasus penganiayaan terhadap D, yakni AG, N dan R. “Pengajuan dilakukan beberapa hari lalu,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada Tempo, Senin, 6 Februari 2023.
R dan N adalah saksi kunci dalam kasus penganiayaan D. Mereka merupakan orang tua dari teman D yang tinggal di Perumahan Green Permata Hijau, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kuasa hukum R mengajukan permohonan perlindungan pada 27 Februari 2023. Sementara N, mengajukan pada 3 Maret 2023. “Permohonan R dan N tanggal 3 Maret 2023 melalui Kuasa Hukum Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH),” katanya.
AG perempuan usia 15 tahun sekaligus kekasih Mario Dandy Satriyo turut mengajukan perlindungan ke LPSK pada 28 Februari 2023. “Pada 28 Februari malam. Jadi, baru masuk TU 1 Maret melalui kuasa hukum,” tutur dia.
Direktur KPMH sekaligus kuasa hukum R dan N, Muannas Alaidid menjelaskan pengajuan secara resmi sudah dilakukan pada 3 Maret 2023. Proses selanjutnya adalah kesiapan saksi untuk melakukan wawancara. “Pada hari Jumat, 3 Maret 2023. KPMH telah mendatangani LPSK untuk memohon perlindungan hukum bagi saksi N dan D. Surat permohonan sudah diterima, LPSK menyambut baik kedatangan kuasa hukum dan saksi,” tutur dia.
Selain itu, menurutnya LPSK telah menunjuk manajer kasus untuk mendampingi N dan R. “Agenda selanjutnya adalah LPSK menunggu kesiapan saksi N dan D untuk di wawancara lebih lanjut tentang kronologi dan kondisi saksi. Sehingga, LPSK mengetahui kebutuhan apa saja yang akan dibantu,” ucapnya.
Muannas belum bisa memastikan kapan wawancara itu berlangsung. Sebab kondisi kliennya masih mengalami trauma. “Masih diaturkan sebab N masih syok dan trauma,” katanya.
Sementara, Mangatta Toding Allo, kuasa hukum AG membenarkan jika kliennya telah melakukan pengajuan perlindungan ke LPSK. “Tanggal 28 Februari lalu (pengajuan),” kata Mangatta kepada Tempo, Senin, 6 Februari 2023.
AG telah ditetapkan statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap D. "AG awalnya anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Hengki Haryadi, Kamis, 2 Februari 2023.
Pilihan Editor: LPSK Putuskan Lindungi D yang Dianiaya Mario Dandy
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.