Dalam daftar tabah Eigendem kemudian menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara terdaftar pada 13 Maret 1976 SK. 46/ DJA/76 atau buku daftar tanah Partikelir yang terkena Undang-Undang No 1/ 1958 ditanda tangani oleh Direktur Landrefrom Drs Soerjadi Hadisoewarno pada akhir Desember 1958.
Dua tahun berikutnya pada 24 September 1960 diberlakukan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
Pada 24 September 1964 ada jejak penggarap di atas Tanah Merah. Hal ini dibuktikan dari pengakuan orang yang bernama Samin dalam surat pernyataan tanggal 5 Januari 1981 yang menjelaskan bahwa ia telah menggarap tanah seluas 25.000 meter persegi atau 2,5 hektar milik Moh Bustk uang dibeli dari Rusman pada 1960 seharga Rp 850.000.
Surat itu tertera melalui kuasa hukum atas nama Moch. Busro yakni advokat yang berkantor di Jalan Pisang Lama I No 20 Jatinegara. Busro memberikan kuasa tersebut pada tanggal 25 Januari 1981.
Orang Tionghoa tinggalkan Tanah Merah pasca G30S