TEMPO.CO, Jakarta - Eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara mendapatkan tuntutan hukuman 20 tahun bui. Dalam pertimbangannya, Jaksa Penuntut Umum hanya menyebut satu hal yang dianggap meringankan Dody.
"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 27 Maret 2023.
Sementara itu, hal yang memberatkan Dody Prawiranegara adalah terlibat dalam peredaran narkotika. Jaksa menilai perbuatan itu tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat.
Eks Kapolres Bukittinggi itu juga dianggap merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Alasannya juga karena Dody tidak memberantas peredaran narkoba dan justru melakukan tindak pidana.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika," kata JPU.
Dody dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polisi menyita barang bukti Dody sebanyak 1.979 gram sabu, satu unit handphone, dan dua unit mobil. Sabu tersebut diambil dari 41,4 kilogram barang bukti Polres Bukittinggi pada Mei 2022.
Perwira menengah Polri itu mengaku terpaksa menukar sabu dengan tawas atas perintah Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra, yang saat itu Kapolda Sumatera Barat. Awalnya dia diminta menyisihkan 10 kilogram sabu, tetapi Dody hanya menyanggupi lima kilogram.
Dody Prawiranegara memerintahkan asistennya Syamsul Ma'arif untuk menukar sabu dengan tawas. Kemudian mereka berdua menjadi kurir dari Padang ke Jakarta.
Pilihan Editor: Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara, Dianggap Rusak Kepercayaan Publik terhadap Polri