TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti akan menjalani sidang perdana atas dugaan pencemaran nama baik Luhut Pandjaitan. Sidang dugaan pencemaran nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Haris Azhar dan Fatia dianggap tidak pernah melakukan konfirmasi kepada Luhut atas laporan yang berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
“Tidak pernah melakukan konfirmasi atau mengkaji ulang (cross check) kebenaran informasi dari kajian cepat tersebut kepada saksi Luhut Pandjaitan alias Luhut Binsar Pandjaitan sebelum melakukan perekaman video,” tulis dari surat dakwaan tersebut, dikutip pada Senin, 3 April 2023.
Haris dan Fatiah dianggap mencemarkan nama baik melalui video berjudul ‘ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam’. Konten audio visual itu diunggah melalui kanal YouTube Haris Azhar pada 21 Agustus 2021.
Narasumber yang dihadirkan oleh Haris selain Fatiah adalah Owi. Sedangkan dari pihak Luhut tidak ada yang dihadirkan.
Laporan berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’ dibuat oleh Koalisi Bersihkan Indonesia yang terdiri dari 10 organisasi masyarakat sipil. Kemudian melalui pembahasan di video itu, Fatiah menyebut Luhut sebagai pemegang saham di Toba Sejahtera Group, yang seolah-olah digambarkan memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua.
“Padahal saksi Luhut Pandjaitan alias Luhut Binsar Pandjaitan sama sekali tidak pernah memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua, maupun di wilayah Papua lainnya,” tulis JPU dalam surat dakwaan tersebut.
Surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa Luhut memang pemegang saham di PT Toba Sejahtera, namun bukan pemegang saham di PT Tobacom Del Mandiri, yang merupakan anak perusahaan PT Toba Sejahtera. PT Tobacom Del Mandiri pernah melakukan kerja sama dengan PT Madinah Quarrata’ain, namun tidak dilanjutkan lagi.
PT Madinah Quarrata’ain hanya memiliki kerja sama konkret atas perjanjian pengelolaan Derewo Project dengan PT Byntech Binar Nusantara pada 23 Maret 2018. JPU menyatakan tidak pernah adanya dokumen mengenai keikutsertaan PT Toba Sejahtera, PT Tobacom Del Mandiri, dan PT Tambang Raya Sejahtera dalam pengembangan Derewo Project yang dilakukan bersama PT Madinah Quarrata’ain.
Ucapan Fatia Maulidiyanti pun dianggap sebagai fitnah. “Mengandung muatan fitnah dan/atau pencemaran nama baik karena menyebarkan informasi bohong dan tidak benar,” tulis JPU dalam surat dakwaan tersebut.
Akibat video itu, Luhut memberi dua kali somasi kepada Haris dan Fatia, namun tidak pernah dipenuhi oleh keduanya. Sehingga Luhut melaporkan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021.
Dakwaan pertama untuk Haris yaitu Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dakwaan kedua Haris Azhar dan Fatia adalah keduanya diancam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dakwaan ketiga, Pasal 310 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pilihan Editor: EKSKLUSIF: Disebut Bermain Tambang di Papua oleh Haris Azhar, Luhut: Tendensius, Kehormatan Saya Diserang