TEMPO.CO, Tangerang - PT Angkasa Pura II angkat bicara soal pemecatan tiga petugas Aviation Security (Avsec) yang kawal Bahar Smith di Bandara Soekarno Hatta. Sebelumnya sempat viral video personel keamanan bandara itu mengawal dan mencium tangan Bahar Smith.
Senior Manager of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi menyatakan petugas Avsec itu dipecat karena melakukan pelanggaran berat. Mereka meninggalkan tempatnya bertugas untuk menjemput dan mengawal Bahar.
"Meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari Avsec," ujar Holik dalam keterangan tertulisnya, Senin, 3 April 2023.
Holik menyatakan setiap personel Avsec harus selalu mematuhi Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure/SOP). "SOP dari petugas Avsec adalah memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan dengan menjalankan pemeriksaan terhadap barang dan orang," kata Holik.
Namun, pada Jumat, 31 Maret 2023, terdapat 3 oknum Avsec non-organik yang melakukan pelanggaran SOP dan tindakan indisipliner saat bertugas di Bandara Soekarno-Hatta. "Bahkan, pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga oknum Avsec termasuk dalam kategori pelanggaran berat. Mereka meninggalkan area kerja tanpa mendapat izin dari atasannya."
Tindakan petugas Avsec tersebut, kata Holik, merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan.
Atas pelanggaran terhadap SOP dan tindakan indisipliner petugas Avsec yang tinggalkan tempat tugas untuk kawal Bahar Smith, Holik mengatakan, kemudian diambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat sesuai perjanjian kerja terhadap ketiga avsec tersebut.
JONIANSYAH HARDJONO
Pilihan Editor: Kasus Berita Bohong, Bahar Smith Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara