Praktek terdakwa dijadikan saksi menurut Isnur menyalahi hukum internasional.
“Itu gak boleh dalam satandar hukum internasional namanya memberatkan diri sendiri. Harusnya jadi terdakwa jadi saksi itu kan gak boleh,” katanya.
Dalam persidangan Fatiah, Isnur mengajukan eksepsi selama 2 minggu dan ia meminta kepada Hakim Ketua agar persidangan berikutnya pada 18 April 2023 mendatang digelar secara bersamaan.
Fatiah Maulidiyanty, terdakwa pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan persidangan yang dilakukan beriringan tidak efisien.
“Jadi ini tidak efisien dan melelahkan bagi kuasa hukum. Tidak efisien, tidak mudah dan sangat merugikan hakim, Jaksa Penuntut Umum bahkan bagi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pelapor. Dia harus melakukan kesaksian sebanyak dua kali,” kata Fatiah.
Dalam kasus yang dilaporkan Luhut ini, jaksa mendakwa Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Serta dakwaan kedua diancam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga, Pasal 310 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bermula dari konten Youtube relasi ekonomi militer bisnis tambang Papua