TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty, M Isnur memprotes surat dakwaan kedua klienna dipisah yang membuat persidangan kasus yang sama ini berjalan terpisah.
Selain janggal, pemisahan surat dakwaan ini akan memberatkan masing-masing terdakwa. Padahal isi dakwaan terhadap Direktur Lokataru dan Koordinator Kontras itu keduanya sama.
Pada sidang pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin kemarin, Isnu meminta agar perkara kedua kliennya digabung.
“Hari ini sidang pertama. Kami mendorong pengadilan untuk menggabungkan perkaranya,” kata Isnur kepada Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 4 April 2023.
Menurut Isnur, pemisahan dakwaan membuat persidangan kasus yang dilaporkan oleh Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan ini menjadi tidak efisien dalam segala hal. Padahal, isi dakwaan Haris dan Fatia hampir sama.
“Kenapa (harus digabung) pertama kita punya asas cepat sederhana dan murah. Kalau dipisah menjadi bertele-tele mengulang-ngulang, lama,” ucapnya.
Dengan membuat kasus Luhut ini menjadi dua persidangan yang terpisah, Haris harus menjadi saksi bagi dakwaan kepada Fatiah dan begitu sebaliknya. Kondisi ini akan memberatkan dan membuat bertele-tele.
“Ada upaya untuk sesama terdakwa saling memberatkan satu sama lain. Makanya kami mendorong pengadilan untuk digabungkan perkaranya,” tuturnya.
Jika keduanya merupakan terdakwa, kata Isnur. Mereka tidak diwajibkan atau bisa tidak bicara apapun. Akan tetapi, jika dijadikan saksi, dengan membuat kasus ini menjadi dua persidangan mereka harus memberikan keterangan kepada Majelis Hakim.
Malanggar hukum internasional