Kasus ini berawal dari konten di kanal Youtube Haris Azhar yang mengundang Fatia Maulidiyamty sebagai Koordinator Kontras. Keduanya membahas hasil kajian Koalisi Bersihkan Indonesia yang berjudul Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya.
Laporan tersebut memuat bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM serta benturan kepentingan pejabat publik dalam praktek bisnis di Blok Wabu Papua.
Jaksa berpendapat hasil kajian Koalisi Bersihkan Indonesia belum dapat dipastikan kebenarannya. Selain itu, Haris Azhar disebut tidak pernah melakukan konfirmasi tudingannya kepada Luhut.
Saat menyaksikan isi konten Youtube Haris dan Fatia tersebut, Luhu geleng-geleng kepala nampak emosi. Luhut menyatakan isi perbincangan tersebut keterlaluan. Tuduhan bahwa ‘Luhut bermain tambang di Papua’ menurut Luhut tendensius, tidak benar dan "sangat menyakitkan hati saya," kata Luhut seperti termuat dalam dakwaan jaksa.
"Saya merasa nama baik dan kehormatan diri saya diserang’ lalu saksi Luhut mengatakan ‘di negeri ini tidak ada kebebasan berpendapat yang absolut. Semua harus dapat dipertanggungjawabkan’," bunyi surat dakwaan itu.
Pilihan Editor: EKSKLUSIF: Disebut Bermain Tambang di Papua, Luhut: Tendensius, Kehormatan Saya Diserang