TEMPO.CO, Jakarta - DPD Partai Demokrat Jakarta menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung setelah Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK). Surat permohonan itu diserahkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ketua Demokrat Jakarta Mujiyono mengatakan hal ini sesuai dengan arahan Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk melawan kubu Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko.
"Seluruh kader Demokrat Jakarta akan melawan begal partai yang dilakukan KSP Moeldoko cs,” ujar Mujiyono dalam keterangan tertulis, Selasa, 4 April 2023.
Menurutnya, permohonan perlindungan hukum dan keadilan itu juga dilakukan secara serentak oleh pimpinan DPD/DPC di seluruh Indonesia.
Ia menilai, PK yang diajukan Moeldoko ke Mahkamah Agung itu targetnya bukan untuk memenangkan konstruksi hukum. Pasalnya, novum atau barang bukti yang mereka berikan ke MA itu ternyata merupakan barang bukti lama yang sudah digunakan di persidangan berikutnya.
"Jadi, targetnya bukan murni ke Demokrat. Tapi secara politis mereka ingin mengganggu koalisi perubahan dan menjegal Anies Presiden,” jelasnya.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta itu juga menegaskan bahwa Moeldoko tidak pernah menjadi Kader Demokrat, namun tiba-tiba ingin merebut Partai Demokrat karena haus kekuasaan. Sehingga, kata dia, langkah Moeldoko itu mendapat perlawanan keras dari seluruh kader Partai Demokrat.
Sebelumnya, AHY mengungkapkan bahwa Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun melakukan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung terkait kepemimpinan Partai Demokrat.
Upaya PK yang dilakukan kubu Moeldoko itu terjadi pada 3 Maret 2023 lalu, satu hari setelah Demokrat resmi mengusung Anies sebagai capres.
AHY mengungkapkan dirinya sudah memperkirakan langkah hukum Moeldoko bakal berlanjut pasca kasasinya ditolak oleh MA pada 29 September 2022.
Pilihan Editor: Moeldoko Ajukan PK, Partai Demokrat Depok Serahkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum ke PN