TEMPO.CO, Jakarta - Linda Pujiastuti alias Anita Cepu membantah pemberitaan soal dia pemilik diskotik, seorang muncikari, dan bandar narkoba. Dia yang pernah mengaku sebagai istri siri Teddy Minahasa Putra ini merasa keberatan karena masyarakat ikut menuding, padahal belum ada klarifikasi langsung.
"Hal ini membuat keluarga saya, terutama anak-anak saya, menjadi depresi," ujar Linda saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 5 April 2023.
Tudingan Anita Cepu sebagai pemilik diskotik muncul setelah adanya pengakuan dia yang pernah bekerja sebagai Guest Relation Officer di Classic Spa, Hotel Classic. Tempat itu juga menjadi titik awal perkenalan antara Linda dengan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra di meja resepsionis.
Dugaan sebagai muncikari diungkap oleh eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto. Menurutnya banyak tempat hiburan yang mengenal sosok Anita Cepu.
Kasranto mengaku Anita pernah bekerja di Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. Dia pun kenal dengan sosok perempuan itu sejak masih golongan bintara Polri.
Sedangkan tuduhan bandar narkoba, ada opini yang mempertanyakan bagaimana dia bisa berkomunikasi dengan penyelundup narkoba dari luar negeri. Apalagi dia mengaku pernah ikut operasi pengungkapan penyelundupan dua ton sabu dari Myanmar pada 2019, walaupun itu gagal.
"Namun pada persidangan ini beliau (Teddy Minahasa) terus menyudutkan saya seolah-olah saya adalah seorang bandar narkoba yang besar sehingga perlu dilakukan skenario penjebakan seorang jenderal yang besar dan aktif," kata Linda.
Menurutnya waktu itu Teddy telah memaafkan secara ikhlas. Ternyata masalah berlanjut dan Teddy mengaku ingin menjebak Linda karena sakit hati setelah dibohongi atas kegagalan operasi pengungkapan pada 2019.
Baca juga: Sambil Menangis, Dody Prawiranegara Sebut Memaafkan Teddy Minahasa
Anita Cepu minta hakim adil saat vonis
Linda mengklaim sudah jujur sejak ditangkap hingga di persidangan. Maka dari itu, dia meminta Majelis Hakim agar diberi keadilan saat vonis.
"Saya serahkan masa depan saya kepada keputusan Majelis Hakim. Selebihnya saya hanya dapat berserah kepada kehendak Tuhan," tutur Linda.
Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Dody 18 tahun penjara. Dia dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Linda menjadi perantara jual beli sabu antara Teddy Minahasa dengan Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara. Awalnya dia meminta ongkos kepada Teddy untuk pergi ke Brunei Darussalam dengan kepentingan hendak menjual Keris milik Teddy.
Namun dia diminta mencari pembeli lima kilogram sabu. "Saya menjalankan perintah Bapak Teddy Minahasa untuk mencarikan lawan dan berhasil mendapatkan Rp 350 juta rupiah," ujar Linda.
Pilihan Editor: Pleidoi Anak Buah Teddy Minahasa: Sinar Bintang Sejati Seharusnya Terangi Gelap, Bukan Bakar Melati
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.