Kalimat yang ditulis oleh EW melalui akun @Askrlfess adalah sebagai berikut:
"Bayangin barangmu disita terus dikasih ke orang-orang. Padahal kamu sendiri ngurus izinnya ribet wkwkwk."
Kalimat itu yang menjadi awalan polisi untuk mengusut status WhatsApp yang merupakan ujaran kebohongan.
"Kami berpesan kepada masyarakat jangan sampai melakukan hal-hal seperti ini. Membuat iseng yang nantinya akan menjadi permasalahan yang ada pidananya," tutur Auliansyah.
Polisi masih mengusut apakah ada orang lain yang ikut berperan dalam perkara ini. Sekarang IAS, EW, dan AM disangkakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ketiga tersangka pengunggah konten pakaian bekas impor bisa untuk lebaran ini terkena ancaman maksimal pidana 10 tahun penjara.
Pilihan Editor: Polisi Tangkap Pembuat Konten Barang Bukti Pakaian Bekas Impor Dipakai untuk Lebaran