TEMPO.CO, Jakarta - Tiga orang menjadi tersangka dalam kasus yang berawal dari unggahan status WhatsApp soal barang sitaan polisi berupa pakaian bekas impor bisa dibawa pulang untuk baju lebaran.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis mengatakan, status itu beredar juga di akun Twitter @Askrlfess pada 30 Maret 2023.
"Kemudian kami melakukan penangkapan terhadap IAS (laki-laki 26 tahun). IAS kami tangkap di Cebongan, Kecamatan Argo Mulyo, Kota Salatiga, Jawa Tengah," ujar Auliansyah di Polda Metro Jaya, Kamis, 6 April 2023.
Dia selaku pemilik akun yang juga mengelola dengan bantuan robot atau bot pengunggah cuitan Twitter. Cara kerja bot bisa menggunggah secara otomatis cuitan.
Ternyata IAS disuruh oleh EW (laki-laki 29 tahun) agar mengunggah tangkapan layar WhatsApp yang jadi persoalan. EW sudah membuat pernyataan dalam sebuah video yang menyatakan bahwa itu hanya keisengan belaka.
EW ditangkap di Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Isi status Whatsapp soal pakaian bekas impor sitaan bisa dibawa pulang