TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho menilai permintaan tunjangan hari raya (THR) di tingkat rukun tetangga (RT) adalah hal yang wajar. Dia merespons kasus minta-minta THR oleh pengurus RT 009/RW 016, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
"Wajar kok, saya di kompleks juga demikian," kata Hari saat ditemui di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 6 April 2023.
Sebelumnya, surat permintaan THR oleh pengurus RT 009/RW 016 Kelurahan Kapuk viral di media sosial. Dalam unggahan tersebut tampak nomimal THR yang dimintakan mulai dari Rp 60 ribu hingga 300 ribu.
Berikut rinciannya:
Rumah Tinggal Rp 60 ribu
Kontrakan Rp 200 ribu
Warung Rp 150 ribu
Home Industry Rp 300 ribu
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa THR akan diberikan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota dawis (dasawisma), dan petugas ZIS Kelurahan Kapuk, Cengkareng.
Meski wajar, Hari tak membenarkan keputusan pengurus RT yang menetapkan besaran THR. Sebab, seharusnya warga mengucurkan THR secara sukarela sesuai kesanggupan.
"Sifatnya jangan wajib, dipatok, sudah pakai sekian, enggak boleh," ujarnya.
Hari menyerahkan kepada Lurah atau Camat setempat untuk menegur pengurus RT tersebut. Disnakertransgi DKI, lanjut dia, juga telah membuka posko pelayanan THR di semua wilayah dan dinas.
Pilihan Editor: Viral Pengurus RT di Cengkareng Minta THR Ke Warga, Heru Budi Minta Wali Kota Cek
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.