TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus status WhatsApp yang menyebut pakaian bekas impor alias thrifting sitaan polisi bisa dibawa pulang. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengatakan dua di antaranya adalah pendengung atau buzzer.
"Untuk sementara ini hasil dari proses penyidikan kami memang mereka ini buzzer," ujar dia di Polda Metro Jaya, Kamis, 6 April 2023.
Dua buzzer itu antara lain IAS (laki-laki 26 tahun) dan EW (laki-laki 29 tahun). IAS adalah pemilik akun Twitter @Askrlfess sejak November 2019. Status WA soal barang thrifting ini disebarkan melalui akun @Askrlfess.
Sementara EW berperan sebagai pemasok konten bohong alias hoaks berupa tangkapan layar status WA milik seorang perempuan berinisial AM (21 tahun). Kasus ini bermula dari status WA AM ihwal barang thrifting sitaan polisi bisa dibawa pulang.
AM menuliskan, "Ngakak banget punya aa katanya enggak usah beli baju lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang. Risikoo punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini." Status tersebut disertai dengan foto saat Polda Metro menggelar konferensi pers pengungkapan produk thrifting pada Jumat, 24 Maret 2023.
Konten inilah yang diambil EW lalu IAS sebarkan melalui akun @Askrlfess. EW meminta IAS untuk mengunggah konten tersebut dengan caption, "Bayangin bayangmu disita terus di kasih ke orang-orang. Parahal kamu sendiri ngurus izinnya ribet wkkwkwk."
IAS mengabulkan permintaan tersebut dan membuat cuitan pada 30 Maret 2023 yang kemudian viral. Auliansyah mengatakan, AM mengunggah status WA hoaks dengan alasan iseng.
"Dia hanya iseng. Ini yang membuat kami berpesan kepada masyarakat jangan sampai melakukan hal-hal seperti ini," katanya.
Dia menuturkan penangkapan ketiga tersangka sekaligus untuk mengantisipasi ulah buzzer yang membuat gaduh. Sebab, lanjut dia, memang seharusnya warga yang membuat konten hoaks soal pakaian bekas impor ini ditindak.
"Syukur juga dengan kami dapat ini. Orang-orang seperti ini yang seharusnya kami lakukan penindakan," tutur Auliansyah.
Pilihan Editor: 3 Orang Jadi Tersangka Status WhatsApp Pakaian Bekas Impor Sitaan Polisi untuk Lebaran
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.