TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia atau Lemkapi Edi Hasibuan mengatakan, laporan mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Endar Priantoro ke Dewan Pengawas KPK merupakan upaya untuk mendapatkan kebenaran.
"Brigjen Endar berani mengadu ke Dewan Pengawas KPK untuk mendapatkan kebenaran. Dia merasa diperlakukan sewenang-wenang," kata Edi di Jakarta, Sabtu, 8 April 2023.
Edi menghormati sikap Endar yang melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas pencopotan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Sebenarnya sih ini tidak bagus. Ada polisi kok laporkan polisi juga di KPK. Namun demikian kami hormat sikap Endar," katanya.
Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan, Endar bertugas di KPK atas rekomendasikan Kapolri dengan perintah harus bertugas dan berintegritas selama bertugas di komisi antirasuah itu.
"Endar saat masuk ke KPK juga sudah melewati tahapan-tahapan seleksi yang ketat, mengikuti aturan yang berlaku di KPK dan transparan," katanya.
Edi berharap laporan Endar ke Dewan Pengawas KPK akan membuat duduk perkara pencopotannya menjadi jelas. "Kita harapkan Dewas segera memanggil berbagai pihak. Apakah pemberhentian itu sudah sesuai aturan atau karena memiliki unsur politik yang tinggi," ujarnya.
Baca juga: KPK Tak Permasalahkan Polri Kirim Endar Priantoro Isi Posisi Lowong, tapi Harus Ikut Seleksi Ulang
Pemberhentian Endar bisa timbulkan persepsi liar
Dia menilai Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya sudah mengirim surat usulan kepada pimpinan KPK agar jangan sampai ada dua perwira tinggi Polri di KPK dikembalikan sekaligus karena bisa melemahkan KPK.
"Pemberhentian Endar bisa menimbulkan kecurigaan dan persepsi liar di tengah masyarakat," katanya.
Dia berharap pimpinan KPK perlu menunjukkan saling menghargai dan tidak asal memberhentikan pejabat Polri yang ditugaskan di KPK. "Apalagi selama ini kami melihat kinerja dan dukungan personel Polri di KPK cukup baik," katanya.
Sebelumnya, KPK mengembalikan Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro ke Polri.
Namun, Kapolri memperpanjang penugasan Endar. Sedangkan Karyoto ditarik ke Mabes Polri yang kemudian ditugaskan sebagai Kapolda Metro Jaya. KPK lalu mencopot Endar sebagai Direktur Penyelidikan sehingga dia melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK.
Pilihan Editor: Kasatgas Kirim Surat ke Pimpinan KPK: Pencopotan Endar Priantoro Ganggu Kerja Penyelidikan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.