Alasan Vonis AG Lebih Ringan Daripada Tuntutan JPU
Hakim memvonis mantan pacar Mario Dandy Satriyo, AG (15 tahun), bersalah dan dihukum pidana 3 tahun 6 bulan penjara. Hakim Ketua Sri Wahyuni Batubara membeberkan tiga alasan yang meringankan hukuman anak berkonflik dengan hukum itu.
“Anak masih berusia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri. Anak menyesali perbuatannya. Anak mempunyai orang tua yang sakit kanker paru stadium 4,” ucap Sri saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.
Putusan AG lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut remaja perempuan itu dipidana empat tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
“Anak korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat,” katanya.
Sri menuturkan, AG terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer. Nantinya AG, mantan kekasih Mario Dandy akan menjalani hukumannya di LPKA.
Pilihan Editor: Kasus Penganiayaan Mario Dandy, AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara