Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Fakta Vonis AG Eks Pacar Mario Dandy: Jaksa Diminta Ajukan Banding dan Biaya Pengobatan D Rp 1,2 M

image-gnews
Mario Dandy dan AGH. Instagram
Mario Dandy dan AGH. Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada AG, eks pacar Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 10 April 2023 kemarin.

Adapun anak berkonflik dengan hukum itu, menurut Hakim Sri,terbukti secara sah dan menyakinkan turut melakukan penganiayaan berat terhadap D, 17 tahun, anak pimpinan GP Ansor.

AG, 15 tahun, akan dipenjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Berikut fakta-fakta sidang vonis AG:

1. Terbukti lakukan penganiayaan berat

Hakim Sri menuturkan, AG terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer. Nantinya AG, mantan kekasih Mario Dandy akan menjalani hukumannya di LPKA. Untuk itu, Hakim Sri menjatukan vonis 3,5 tahun penjara terhadap AG.

2. Alasan meringankan

Hakim Sri menjatuhkan vonis lebih ringan ketimbang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 4 tahun penjara. Menurut Sri, ada tiga alasan meringankan hukuman anak berkonflik dengan hukum itu.

“Anak masih berusia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri. Anak menyesali perbuatannya. Anak mempunyai orang tua yang sakit kanker paru stadium 4,” ucap Sri saat sidang pembacaan putusan, Senin, 10 April 2023 kemarin. 

3. Alasan memberatkan

Sri juga membacakan hal yang memberatkan hukuman AG, yakni kondisi korban penganiayaan D. Menurut dia, anak pengurus GP Ansor itu mengalami kerusakan otak berat.

“Anak korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat,” kata Sri saat membacakan putusannya. 

4. Biaya pengobatan D capai Rp 1,2 miliar

Dalam sidang vonis kemarin, Hakim Sri juga mengungkapkan soal biaya pengobatan yang telah dikeluarkan oleh keluarga D yang telah mencapai Rp 1,2 miliar.

"Terhadap biaya pengobatan anak korban di rumah sakit sudah sebesar Rp 1,2 miliar dan sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga saksi Mario Dandy Satriyo dan keluarga Shane Lukas dan juga dari keluarga anak," katanya.

Akibat penganiayaan Mario, anak pimpinan Gerakan Pemuda Ansor itu mengalami koma dan hingga saat ini masih dirawat secara intensif di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Belum bisa berjalan dan sampai saat ini anak korban belum bisa mengenali bapaknya,” kata Sri Wahyuni saat membacakan pertimbangan vonis AG, Senin kemarin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya: Kuasa hukum D minta JPU ajukan banding

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang


Pengurus GP Ansor Bertemu Jokowi di Istana Negara, Berikut Profil Gerakan Pemuda Ansor

1 hari lalu

Pimpinan Pusat GP Ansor tiba di Istana Kepresidenan Jakarta untuk dilantik oleh Jokowi pada Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pengurus GP Ansor Bertemu Jokowi di Istana Negara, Berikut Profil Gerakan Pemuda Ansor

Jajaran pengurus GP Ansor menemui Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Berikut profil Gerakan Pemuda Ansor.


Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

1 hari lalu

Pimpinan Pusat GP Ansor tiba di Istana Kepresidenan Jakarta untuk dilantik oleh Jokowi pada Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin bertemui Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2024. Untuk apa?


Pesan Jokowi saat Terima Pengurus GP Ansor di Istana

2 hari lalu

Pimpinan Pusat GP Ansor tiba di Istana Kepresidenan Jakarta untuk dilantik oleh Jokowi pada Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pesan Jokowi saat Terima Pengurus GP Ansor di Istana

Sejumlah topik dibahas dalam pertemuan Jokowi dan GP Ansor.


Greenpeace Kritik Rencana Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas

2 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Greenpeace Kritik Rencana Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas

Greenpeace Indonesia mengkritik rencana Menteri Bahlil Lahadilia bagi-bagi izin tambang ke Ormas keagamaan.


GP Ansor Nilai Rencana Bahlil Beri IUP untuk Ormas Ide yang Bagus

2 hari lalu

Pimpinan Pusat GP Ansor tiba di Istana Kepresidenan Jakarta untuk dilantik oleh Jokowi pada Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
GP Ansor Nilai Rencana Bahlil Beri IUP untuk Ormas Ide yang Bagus

GP ANsor menilai pemberian IUP ini ide yang bagus terhadap kontribusi dan peran ormas sebagai salah satu komponen bangsa


Hakim Kanada Tolak Perintahkan Pembubaran Demo Pro-Palestina di Kampus

2 hari lalu

Polisi berdiri di antara pengunjuk rasa dan perkemahan protes mendukung warga Palestina, selama konflik antara Israel dan Hamas, di kampus Universitas McGill di Montreal, Quebec, Kanada 2 Mei 2024. REUTERS/Peter McCabe
Hakim Kanada Tolak Perintahkan Pembubaran Demo Pro-Palestina di Kampus

Hakim Kanada menegaskan Universitas McGill tidak dapat membuktikan terjadi kekerasan dalam demo pro-Palestina


GP Ansor Puji Ide Menteri Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang untuk Ormas

2 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menghadiri acara Halalbihalal dan Silaturahmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Senen, Jakarta, Minggu, 28 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
GP Ansor Puji Ide Menteri Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang untuk Ormas

Bahlil mengatakan pemberian IUP untuk ormas keagamaan tidak akan menjadi masalah selama dilakukan dengan baik.


Jokowi Terima Audiensi Pimpinan Pusat GP Ansor di Istana

2 hari lalu

Pimpinan Pusat GP Ansor tiba di Istana Kepresidenan Jakarta untuk dilantik oleh Jokowi pada Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Terima Audiensi Pimpinan Pusat GP Ansor di Istana

Presiden Jokowi menerima audiensi pengurus pusat Gerakan Pemuda atau GP Ansor di Istana Negara.


Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

2 hari lalu

FH korban begal yang membunuh pelaku begal E akhirnya dibebaskan kepolisian atas dasar pembelaan terpaksa. Foto: ANTARA/HO-Polda Jambi
Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.