TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada AG, eks pacar Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 10 April 2023 kemarin.
Adapun anak berkonflik dengan hukum itu, menurut Hakim Sri,terbukti secara sah dan menyakinkan turut melakukan penganiayaan berat terhadap D, 17 tahun, anak pimpinan GP Ansor.
AG, 15 tahun, akan dipenjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Berikut fakta-fakta sidang vonis AG:
1. Terbukti lakukan penganiayaan berat
Hakim Sri menuturkan, AG terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer. Nantinya AG, mantan kekasih Mario Dandy akan menjalani hukumannya di LPKA. Untuk itu, Hakim Sri menjatukan vonis 3,5 tahun penjara terhadap AG.
2. Alasan meringankan
Hakim Sri menjatuhkan vonis lebih ringan ketimbang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 4 tahun penjara. Menurut Sri, ada tiga alasan meringankan hukuman anak berkonflik dengan hukum itu.
“Anak masih berusia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri. Anak menyesali perbuatannya. Anak mempunyai orang tua yang sakit kanker paru stadium 4,” ucap Sri saat sidang pembacaan putusan, Senin, 10 April 2023 kemarin.
3. Alasan memberatkan
Sri juga membacakan hal yang memberatkan hukuman AG, yakni kondisi korban penganiayaan D. Menurut dia, anak pengurus GP Ansor itu mengalami kerusakan otak berat.
“Anak korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat,” kata Sri saat membacakan putusannya.
4. Biaya pengobatan D capai Rp 1,2 miliar
Dalam sidang vonis kemarin, Hakim Sri juga mengungkapkan soal biaya pengobatan yang telah dikeluarkan oleh keluarga D yang telah mencapai Rp 1,2 miliar.
"Terhadap biaya pengobatan anak korban di rumah sakit sudah sebesar Rp 1,2 miliar dan sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga saksi Mario Dandy Satriyo dan keluarga Shane Lukas dan juga dari keluarga anak," katanya.
Akibat penganiayaan Mario, anak pimpinan Gerakan Pemuda Ansor itu mengalami koma dan hingga saat ini masih dirawat secara intensif di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Belum bisa berjalan dan sampai saat ini anak korban belum bisa mengenali bapaknya,” kata Sri Wahyuni saat membacakan pertimbangan vonis AG, Senin kemarin.
Selanjutnya: Kuasa hukum D minta JPU ajukan banding