Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
"Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat," ujar Hakim Ketua Sugeng Riyono dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI pada Selasa, 11 April 2023 kemarin.
Dengan dikabulkannya permohonan banding tersebut, PT DKI Jakarta pun menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tertanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding oleh KPU.
Berikutnya, Pengadilan Tinggi DKI mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara yang diajukan oleh Partai Prima itu.
Mahfud ucapkan terima kasih
Menteri Koordinator Politik, Keamanan, dan Hukum (Menkopolhukam) Mahfud MD mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Tinggi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI terkait kasus penundaan Pemilu 2024. Mahfud juga mengucapkan selamat kepada KPU atas putusan tersebut.
“Sebagai Menkopolhukam saya mengucapkan selamat kepada KPU dan terima kasih kepada pengadilan tinggi yang telah membuat keputusan tentang pelaksanaan pemilu,” kata Mahfud, Selasa, 11 April 2023.
Mahfud mengatakan dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi DKI itu, maka Pemilu 2024 akan tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal, yakni pada 18 Februari 2024. Dia mengatakan meskipun putusan itu masih bisa dikasasi, namun dia menilai putusan PT DKI sudah benar dan sesuai hukum.
“Tidak bisa masalah pemilu itu diputus oleh pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi, karena itu di luar kompetensinya,” ujar Mahfud Md.
Pilihan Editor: Dewas KPK Tindaklanjuti Laporan Pengembalian Endar Priantoro Ke Polri
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.