TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya merespons kemarahan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi karena tidak dilibatkan dalam pelantikan 65 pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II). Menurut Maria, mutasi dan rotasi pegawai daerah adalah wewenang eksekutif, sehingga tak perlu melibatkan legislatif.
"Itu urusan eksekutif," kata dia di Jakarta Selatan, Kamis, 13 April 2023.
Dia menegaskan urusan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak masuk dalam ranah DPRD DKI Jakarta. "Itu urusan kepegawaian," ujarnya.
Sebelumnya, Prasetyo Edi mengusir pegawai BKD DKI saat rapat Badan Anggaran DPRD DKI pada Rabu, 12 April 2023. Rapat tersebut membahas Laporan Hasil Pembahasan Komisi-komisi bersama Eksekutif terhadap LKPJ Gubernur DKI Jakarta 2022.
Semula dia menyinggung nama Kepala BKD DKI Maria Qibtya. Politikus PDIP itu meminta Maria keluar dari ruangan jika menghadiri rapat tersebut. Rupanya Maria memang tak hadir dan diwakilkan Sekretaris BKD DKI Ety Agustijani.
Meski begitu, Prasetyo tetap menyuruh anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono itu untuk pergi meninggalkan Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI.
Alasan pengusiran lantaran BKD DKI tidak melibatkan anggota dewan dalam pelantikan 65 pejabat Eselon II pada Selasa, 21 Maret 2023. Prasetyo merasa dilecehkan dan tidak dihargai.
"Nah, ini saya dilecehkan dengan dia (BKD). Pokoknya dilecehkan, enggak menghargai saya," ucap Ketua DPRD DKI dua periode itu.
Pilihan Editor: Murka Prasetyo Edi Kepada Kepala BKD DKI Jakarta Maria Qibtya di Rapat Banggar DPRD
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.