TEMPO.CO, Jakarta - Pembelaan terhadap terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, datang dari perwakilan kelompok masyarakat. Warga menyoroti sidang dua aktivis itu yang digelar menjelang libur Lebaran 2023 hingga objek pemeriksaannya.
Salah satu perwakilan Gerakan Perempuan Bersama Fatia-Haris, Dian Septi Tristanti, heran sidang berlangsung mendekati libur Lebaran. Dia kemudian membandingkannya dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang juga diteken menjelang libur Hari Raya Idul Fitri. Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri menandatangani UU 13/2003 pada 25 Maret 2003.
“Apa itu selalu menjadi pola? Artinya, kami juga harus menciptakan pola perlawanan baru,” kata perwakilan Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) ini di Gedung LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 16 April 2023.
Sidang Haris dan Fatia diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mereka sebelumnya didakwa telah mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, buntut dari konten Youtube berjudul ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam.
Hari ini, dua aktivis itu kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan apabila majelis hakim menolak eksepsi tersebut.
Perwakilan Gerakan Perempuan Bersama Fatia-Haris lainnya, Mutiara Ika, menilai sistem peradilan di Indonesia tumpang tindih. Sebab, Haris juga melaporkan Luhut ke polisi, tapi hanya laporan menteri Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang diproses.
“Haris juga melaporkan Pak Luhut dan Pak Luhut melaporkan Haris, tapi kasus yang lebih cepat diproses yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan,” ujarnya.
Selanjutnya tentang dakwaan terpisah