Tak hanya itu, Mutiara juga mengkritik berkas dakwaan keduanya yang terpisah. Alhasil, Haris dapat menjadi saksi untuk sidang Fatia, begitu juga sebaliknya. Menurut dia, ini bisa menjadi celah agar memetakan kesaksian.
“Jadi ada indikasi yang membuat kami harus waspada dengan situasi proses peradilan sekarang. Memisahkan proses peradilan Fatia dan Haris ini bisa dilihat sebagai sebuah celah untuk memetakan kesaksian semuanya,” jelasnya.
Suara pembelaan berikutnya datang dari perwakilan WALHI Indonesia, Uli Arta Siagan. Dia menyampaikan, polisi fokus menyidik dugaan pencemaran nama baik Luhut, tapi mengabaikan isi riset Fatia berjudul Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya.
Dalam konten Youtube yang dianggap mencemarkan nama baik Luhut, Haris dan Fatia membahas hasil riset itu. Uli menuturkan riset tersebut tak dipakai untuk objek berita acara pemeriksaan (BAP) Fatia.
Karena itulah, dia menganggap, perkara dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tak layak disidangkan. Menurut dia, hasil riset seharusnya dibahas secara akademik, bukan di pengadilan.
“Sebenarnya dari logika itu, kepolisian enggak layak untuk menaikkan ini ke pengadilan,” kata Uli.
Pilihan Editor: Lengkap, Kilas Balik Kasus Haris Azhar dan Fatia Versus Luhut: Berawal dari Youtube, Somasi, hingga Jadi Tersangka
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.