TEMPO.CO, Jakarta - Tim penasihat hukum aktivis HAM Haris Azhar membacakan eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Salah satu permohonan dalam petitum nota keberatan meminta agar Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara: DM:022/JKT.TIM/EKU/03/2023, tertanggal 27 Maret 2023, atas nama terdakwa Haris Azhar batal demi hukum," ujar tim penasihat hukum Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 17 April 2023.
Selain itu, Haris juga meminta Majelis Hakim menerima nota keberatan dari terdakwa. Kemudian dalam surat dakwaan pertama, kedua, dan ketiga, dianggap tidak memenuhi syarat formil.
Lalu meminta agar perkara tindak pidana ini tidak dilanjutkan sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama terlapor Luhut Binsar Panjaitan.
Kemudian meminta Majelis Hakim menolak surat dakwaan terhadap Haris Azhar.
"Menyatakan proses pemeriksaan perkara terhadap diri terdakwa Haris Azhar ditunda
sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama terlapor Luhut Binsar Pandjaitan," kata seorang tim penasihat hukum saat membacakan poin nomor lima dari petitum.
Selanjutnya, tim meminta agar Haris Azhar dibebaskan dari segala dakwaan. Lalu memulihkan nama baik, harkat martabat terdakwa ke dalam kedudukan semula.
Pada poin terakhir, meminta seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara. Namun apabila hakim berpendapat lain maka diminta membuat keputusan yang adil.
"Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (et aquo et bono)," kata seorang penasihat hukum Haris Azhar.
Kasus ini bermula saat Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris dan Fatia atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021. Laporannya berasal dari video berjudul ‘ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam’ yang diunggah kanal YouTube Haris Azhar pada 21 Agustus 2021.
Narasumber yang dihadirkan oleh Haris selain Fatia adalah Owi, yang membahas laporan berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’. Sedangkan dari pihak Luhut tidak ada yang dihadirkan.
Luhut sempat melayangkan somasi dua kali kepada Haris dan Fatia, namun tidak pernah dipenuhi oleh keduanya. Atas video tersebut, dia marah karena bersifat tendensius dan menyerang kehormatan dirinya.
Dakwaan pertama untuk Haris yaitu Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dakwaan kedua Haris Azhar dan Fatia adalah keduanya diancam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dakwaan ketiga, Pasal 310 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pilihan Editor: Kuasa Hukum Haris Azhar Sebut Dakwaan Cacat Karena Luhut Tidak Pernah Diperiksa