Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eksepsi Haris Azhar Minta Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Reporter

image-gnews
Peserta sidang menggunakan topeng wajah Haris Azhar di tengah persidangan sebagai bentuk dukungan kepada Haris dan Fatia pada 17 April 2023. TEMPO/Farrel Fauzan
Peserta sidang menggunakan topeng wajah Haris Azhar di tengah persidangan sebagai bentuk dukungan kepada Haris dan Fatia pada 17 April 2023. TEMPO/Farrel Fauzan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim penasihat hukum aktivis HAM Haris Azhar membacakan eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Salah satu permohonan dalam petitum nota keberatan meminta agar Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara: DM:022/JKT.TIM/EKU/03/2023, tertanggal 27 Maret 2023, atas nama terdakwa Haris Azhar batal demi hukum," ujar tim penasihat hukum Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 17 April 2023.

Selain itu, Haris juga meminta Majelis Hakim menerima nota keberatan dari terdakwa. Kemudian dalam surat dakwaan pertama, kedua, dan ketiga, dianggap tidak memenuhi syarat formil.

Lalu meminta agar perkara tindak pidana ini tidak dilanjutkan sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama terlapor Luhut Binsar Panjaitan.

Kemudian meminta Majelis Hakim menolak surat dakwaan terhadap Haris Azhar.

"Menyatakan proses pemeriksaan perkara terhadap diri terdakwa Haris Azhar ditunda 
sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama terlapor Luhut Binsar Pandjaitan," kata seorang tim penasihat hukum saat membacakan poin nomor lima dari petitum.

Selanjutnya, tim meminta agar Haris Azhar dibebaskan dari segala dakwaan. Lalu memulihkan nama baik, harkat martabat terdakwa ke dalam kedudukan semula.

Pada poin terakhir, meminta seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara. Namun apabila hakim berpendapat lain maka diminta membuat keputusan yang adil.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (et aquo et bono)," kata seorang penasihat hukum Haris Azhar.

Kasus ini bermula saat Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris dan Fatia atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021. Laporannya berasal dari video berjudul ‘ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam’ yang diunggah kanal YouTube Haris Azhar pada 21 Agustus 2021.

Narasumber yang dihadirkan oleh Haris selain Fatia adalah Owi, yang membahas laporan berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’. Sedangkan dari pihak Luhut tidak ada yang dihadirkan.

Luhut sempat melayangkan somasi dua kali kepada Haris dan Fatia, namun tidak pernah dipenuhi oleh keduanya. Atas video tersebut, dia marah karena bersifat tendensius dan menyerang kehormatan dirinya.

Dakwaan pertama untuk Haris yaitu Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dakwaan kedua Haris Azhar dan Fatia adalah keduanya diancam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dakwaan ketiga, Pasal 310 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pilihan Editor: Kuasa Hukum Haris Azhar Sebut Dakwaan Cacat Karena Luhut Tidak Pernah Diperiksa

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

7 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendatangi PT Hwa Hok Steel yang memproduksi baja tulangan beton (BjTB) yang tak sesuai Standar Nasional Indonesia di Kabupaten Serang, Banten pada Jumat, 26 April 2024. Produk yang tak sesuai standar itu nantinya akan dimusnahkan. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

Zulhas mengatakan ada 40 pabrik yang memproduksi baja ilegal atau tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).


Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

19 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.


Pro Kontra Rencana Pemerintah Buka Lahan Sejuta Hektar di Kalimantan untuk Padi Cina

1 hari lalu

Presiden Jokowi Tinjau Panen Raya Padi di Kabupaten Malang | Foto: dok.Kementan
Pro Kontra Rencana Pemerintah Buka Lahan Sejuta Hektar di Kalimantan untuk Padi Cina

Rencana pemerintah membuka lahan sejuta hektar di Kalimantan Tengah untuk proyek penanaman padi Cina dinilai tidak perlu.


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

1 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


Jokowi Keluhkan Banyak WNI Berobat ke Luar Negeri, Ini Kilas Balik Menteri Luhut Berobat di Singapura

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo menjenguk Luhut Binsar Pandjaitan di Singapura. FOTO/Instagram
Jokowi Keluhkan Banyak WNI Berobat ke Luar Negeri, Ini Kilas Balik Menteri Luhut Berobat di Singapura

Salah satu menteri Jokowi, Luhut Binsar Pandjaitan, diketahui pernah berobat hampir sebulan di Singapura pada November tahun lalu.


Terpopuler: Kontroversi 1 Juta Hektare Padi Cina di Kalimantan, Deretan Alasan BI Naikkan Suku Bunga

2 hari lalu

Menko Marves Luhut Pandjaitan mengunggah sejumlah foto ketika bersama Menlu Cina Wang Yi sebelum memulai Dialog Tingkat Tinggi dan Mekanisme Kerja Sama Keempat Indonesia-China (HDCM) di Labuan Bajo, Sabtu, 20 April 2024. Instagram
Terpopuler: Kontroversi 1 Juta Hektare Padi Cina di Kalimantan, Deretan Alasan BI Naikkan Suku Bunga

Berita terpopuler bisnis pada 24 April 2024, dimulai rencana Cina memberikan teknologi padi untuk sejuta hektare lahan sawah di Kalimantan.


Benarkah Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Akan Lebih Sukses Dibanding Jakarta-Bandung?

2 hari lalu

Suasana mudik lebaran di Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) Halim, Jakarta, Sabtu, 6 April 2024. Kereta cepat Whoosh untuk pertama kalinya bakal melayani penumpang mudik lebaran. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Benarkah Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Akan Lebih Sukses Dibanding Jakarta-Bandung?

Pengamat dari MTI membeberkan alasan proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya bakal lebih sukses ketimbang Jakarta-Bandung.


Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

2 hari lalu

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, usai rapat bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.


Luhut Temui Perdana Menteri Singapura, Buka Peluang Kerja Sama Baru

3 hari lalu

Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong,. REUTERS/Elizabeth Frantz
Luhut Temui Perdana Menteri Singapura, Buka Peluang Kerja Sama Baru

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menemui Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong.


Lahan Sejuta Hektar untuk Padi Cina: Upaya Luhut, Keheranan Pakar IPB dan Contoh Sukses di Gurun Dubai

3 hari lalu

Cuplikan video padi di gurun Dubai, yang dikembangkan CIna,  7 April 2024 (Asia Hot Topics)
Lahan Sejuta Hektar untuk Padi Cina: Upaya Luhut, Keheranan Pakar IPB dan Contoh Sukses di Gurun Dubai

Menko Luhut mengatakan, Cina bersedia untuk mengembangkan pertanian di Kalimantan Tengah dengan memberikan teknologi padinya.