TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meniadakan sistem ganjil genap yang telah berlaku sejak 19 April hingga 25 April 2023 mendatang. Ganjil genap akan kembali diberlakukan pada 26 April 2023.
“Belum (diadakan ketentuan ganjil genap) sampai nanti selesai kembali liburan,” kata Heru Budi saat ditemui di Stasiun KA Pasar Senen, Rabu, 19 April 2023.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, @dishubdkijakarta menyampaikan penerapam sistem ganjil genap untuk 26 ruas jalan ditiadakan pada 19-25 April 2023.
“Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444H, penerapan Sistem Ganjil Genap di 26 ruas jalan DITIADAKAN pada tanggal 19 April - 25 April 2023,” tulisnya.
Di sisi lain, Dishub DKI mengimbau para pengguna lalu lintas untuk terus memantau penerapan sistem ganjil genap di media sosial Dishub DKI Jakarta.
“Diimbau kepada pengguna jalan untuk menyesuaikan peraturan lalu lintas yang berlaku. Pantau terus informasi seputar penerapan SIstem Ganjil Genap di media sosial Dishub DKI Jakarta,” tulisnya.
Pilihan Editor: Ini Jadwal Contraflow, One Way, dan Ganjil Genap pada Arus Balik Lebaran 2023