Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi Pembunuhan Pemilik Hotel Oyo di Jakbar Oleh 2 ART, Sempat Mau Diberi Racun Tikus

image-gnews
Konferensi pers pelaku pembunuhan pemilik hotel OYO Assirot Recidence, Jakarta Barat di Polda Metro Jaya. Desty Luthfiani/TEMPO
Konferensi pers pelaku pembunuhan pemilik hotel OYO Assirot Recidence, Jakarta Barat di Polda Metro Jaya. Desty Luthfiani/TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi  Indraewienny Panjiyoga mengungkapkan kronologi pembunuhan Naima S Bachmid, 63 tahun pemilik hotel OYO Assirot Recidence, Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang dilakukan oleh kedua asisten rumah tangganya, FM laki-laki 31 tahun dan SDS perempuan usia 49 tahun. 

“Mereka melakukan pembunuhan tersebut karena alasan sakit hati kepada korban. Sudah direncanakan selama 2 minggu,” kata Panji dalam konferensi persnya di Polda Metro Jaya, Kamis, 20 April 2023.

Menurutnya kedua pelaku sakit hati dengan perilaku dan kata-kata korban yang sering berkata kasar kepada para tersangka. Meski demikian, Panji tidak mengatakan secara detail perilaku dan kata-kata seperti apa yang dilontarkan korban ke pelaku hingga muncul niat untuk membunuh.

Berikut kronologi pembunuhan bermula pada awal April 2023, para tersangka bersepakat untuk membunuh korban. 

Sebelumnya, S dan F sempat berencana membunuh Naima dengan racun tikus yang mereka beli di toko online. Namun, rencana pembunuhan itu urung dilakukan.

Tepat pada 10 April 2023, menurutnya kedua tersangka masih dimarahi oleh korban. Hal tersebut membuat para tersangka tidak tahan dan merencanakan kembali pembunuhan. 

“Tersangka FM berencana membunuh korban dengan mengikat dan melakban mulut korban. Rencana itu disetujui oleh tersangka SDS,” katanya.

Pada Selasa, 11 April 2023, F menyuruh S untuk membeli lakban ke Indomaret. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Selanjutnya pada tanggal 12 April 2023. Korban kembali memarahi tersangka F hingga membuat sakit hati. Tersangka F mendorong korban dari belakang sampai korban jatuh tersungkur di lantai. Kemudian, F menindih badan korban dan menutup mulut korban dengan menggunakan tangan. Tersangka S datang untuk membantu tersangka dengan melilit mulut korban dengan lakban. Karena korban terus memberontak, F mengambil tali jemuran dari kantong celana yang sebelumnya sudah dipersiapkan dan tapi jemuran itu dililitkan ke leher korban,” tuturnya. 

Kejadian pembunuhan dilakukan pukul 01.00 WIB pada 13 April 2023 lalu.

Tali jemuran yang terlilit ke leher korban ditarik bersama-sama kedua pelaku selama 15 menit sampai Naima tidak bergerak lagi. 

Setelah dipastikan tidak bergerak lagi, tali jemuran itu dilepas. Pelaku mengikat tangan korban ke belakang menggunakan lakban dan membawanya masuk ke kamar. Korban digeletakkan di lantai lalu ditutup selimut. 

Sementara saat kedua pelaku pembunuhan berada di konferensi pers dan menuju ruang tahanan. S menyeletuk kepada wartawan.

“Lebih sakit kita dipukul daripada mulut korban sakit banget,” kata S, sembari keluar menuju ruang tahanan.

Pilihan Editor: Pemilik Hotel OYO Jakbar Tewas, Kesaksian Juru Parkir: 2 Kali Musibah, Pembantu Bawa Kabur Mobil Mewah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

1 hari lalu

Ilustrasi tawuran. Dok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

Para remaja yang kedapatan hendak tawuran itu dibawa ke Polsek Kebon Jeruk dan Polsek Palmerah.


Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

1 hari lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya, Firli diperiksa terselama kurang lebih 10 jam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada media. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.


Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

1 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba


Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

1 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?


IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

2 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.


Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

3 hari lalu

Ilustrasi penembakan. timeout.com
Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

3 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

3 hari lalu

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

3 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

3 hari lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.