TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono berharap pendatang baru yang masuk Jakarta adalah warga yang sudah memiliki perkejaan. Sebab, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh mereka, seperti jaminan tempat tinggal, memiliki pekerjaan, dan keterampilan.
“Ya, kan kita tidak bisa (melarang), mereka, kan, punya hak untuk datang cuma kita minta mudah-mudahan yang datang itu sudah ada pekerjaan yang pasti dan seterusnya,” kata ia di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 27 April 2023.
Heru Budi mengatakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil tengah memantau dan mendata pendang pascalibur Lebaran tahun ini. “Nanti, kan, Dinas Dukcapil udah ngumpulin RT/RW, memantau dan mendata penduduk,” ujarnya.
Kepala Sekretaris Kepresidenan itu mengatakan Dinas Sosial juga bekerja sama dengan Pemerintah Daerah asal dari warga pendatang.
“Dinas sosial itu kerja sama dengan kabupaten/kota setempat. Ada juga yang beberapa waktu lalu, ketemu pemulung segala macam, kita kembalikan,” kata dia.
Menurut dia, sudah ada beberapa warga yang dikembalikan ke daerah asalnya lantaran tidak memiliki pekerjaan. “Ya kalau mereka, artinya sebagai pemulung, sebagai apa yang di lampu merah itu, kira-kira itu,” ucap eks Wali Kota Jakarta Utara itu.
Namun, ucap Heru, pihaknya memberikan edukasi sebelum memulangkan para pendatang itu. “Tapi kita edukasi kok, kita kumpulkan di Dinas Sosial kalau mereka mau pulang,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin sebelumnya, mengatakan pendataan akan dilakukan terhadap para pendatang yang baru tiba di Ibu Kota setelah libur Lebaran 2023.
Pendataan para pendatang bertujuan untuk tertib administrasi kependudukan. “Pendataan itu untuk mereka yang datang ke DKI Jakarta,” kata dia kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 26 April 2023.
Budi menyebutkan ada dua tipe pendataan, yaitu warga non-DKI yang ingin menetap dan warga yang nonpermanent (tidak menetap).
Pilihan Editor: Politikus Gerindra Usul Bolongi KTP Pendatang Baru, Disdukcapil DKI: Harus Diatur dengan Kemendagri