TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin buka suara soal usul melubangi KTP pendatang baru yang tak punya keterampilan dan tak punya pekerjaan. Budi mengatakan belum ada kebijakan soal sanksi itu.
“Kita belum ada kebijakan itu karena kebijakan itu harus diatur dengan Kemendagri,” kata dia saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 26 April 2023.
Budi mengatakan untuk penambahan persyaratan, seperti pemberian sanksi semisal membolongi KTP dalam rangka menindaklajuti pelangaran oleh pendatang baru akan didiskusikan dengan DPRD DKI Jakarta.
“Oh itu untuk yang tahun depan, 2024, persyaratan tambahan,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Iman Satria menilai imbauan hingga sanksi berupa teguran terhadap pendatang baru ke Jakarta yang tidak memiliki pekerjaan dan keterampilan tidaklah efektif. Sebab, perlu dilakukan pencegahan.
"Jangan teguran, pencegahan. Ngapain teguran? Teguran doang, ngapain?" kata dia saat dihubungi Tempo, Rabu, 26 April 2023.
Iman mengusulkan untuk memasukkan para pendatang baru yang tidak memiliki pekerjaan dan keterampilan ke panti rehab sebelum dipulangkan ke daerah asal, serta membolongi KTP atau Kartu Tanda Penduduk sebagai tanda telah melakukan pelanggaran.
"Sampai tiga kali mereka (KTP) dibolongin, dibawa ke panti biar direhab jangan dikeluarin, (bukti) ini orang enggak benar," ujarnya.
Menurutnya, hal itu dinilai efektif. Sebab, tidak ada masyarakat yang mau masuk panti rehab karena malu.
"Siapa sih orang yang mau masuk ke panti walaupun lima hari, masukin dia ke panti seminggu sebelum dipulangkan. Dia kan malu di kampung kalau dimasukin ke panti," katanya.
Budi juga menyatakan bahwa Pemprov DKI belum memutuskan untuk melaksanakan operasi yustisi kependudukan terhadap pendatang di Jakarta. Disdukcapil DKI sebatas melakukan pendataan bagi pendatang baru.
"Kami sampai saat ini belum melaksanakan kebijakan operasi yustisi," kata Budi kepada Tempo, Rabu, 26 April 2023.
Pendataan pendatang baru di Jakarta dilakukan terhadap orang yang menetap maupun yang non permanen atau sementara. Selain KTP dan Kartu Keluarga (KK), dokumen yang menjadi perhatian Disdukcapil adalah surat jaminan tempat tinggal sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Pilihan Editor: Politikus Gerindra DKI Minta Akses Masuk Bagi Pendatang Baru ke Jakarta Diperketat