TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi E Bidang Kesra DPRD Fraksi PSI DKI Anggara Wicitra Sastroamidjojo menilai penindakan terhadap pendatang baru di Jakarta harus sesuai peraturan yang berlaku.
“Kita harus mendasarkan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Anggara kepada Tempo, Kamis, 27 April 2023.
Hal tersebut disampaikan Anggara merespons penindakan terhadap pendatang baru yang tidak memiliki jaminan tempat tinggal oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI.
“Jika Permendagri mensyaratkan tempat tinggal bagi pendatang baru, artinya kita bisa menindak mereka yang tidak memenuhi syarat tersebut,” ujarnya.
Kepala Disdukcapil DKI Budi Awaluddin sebelumnya mengatakan akan menindak pendatang baru yang tidak memiliki jaminan tempat tinggal sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 108 Tahun 2019.
Anggara mengatakan Pemprov DKI diperbolehkan untuk mengkaji dasar hukum jika merasa membutuhkan aturan yang lebih ketat soal pendatang untuk menekan angka kepadatan. “Silakan dikaji bagaimana dasar hukumnya,” katanya.
Jakarta sebagai kota global harus menyadari bahwa setiap tahun ada banyak pendatang yang datang untuk mengadu nasib. Sehingga harus disiapkan instrumen pengaturan yang tepat.
Menurutnya tidak salah jika saat ini instrumen hukum yang bisa ditegakkan adalah dengan tidak memberi akses proses layanan dokumen kependudukan yang bertujuan agar pendatang tidak bisa mengakses layanan tertentu dari program Pemprov DKI.
“Saya pikir jika ingin diperketat dapat dengan menambahkan syarat KTP DKI di lebih banyak lagi untuk program atau fasilitas milik DKI Jakarta,” katanya.
Tujuannya untuk membatasi akses pendatang baru yang tidak memenuhi syarat.
Politikus PSI itu mengatakan, jika Pemprov DKI memiliki concern terhadap bidang ketenagakerjaan, mungkin bisa dibuat syarat ketat bahwa perusahaan di wilayah Jakarta harus memprioritaskan penduduk dengan KTP DKI.
“Tapi tentu perlu dibuat dulu dasar hukumnya,” ujarnya.
Namun Wakil Ketua Komisi E itu mengingatkan, walaupun Pemprov DKI memiliki kebutuhan pengendalian penduduk, perpindahan satu kota ke kota lainnya merupakan hak warga negara. Imbauan diberikan untuk mengantisipasi penambahan pengangguran di DKI karena persaingan kerja di Ibu Kota begitu ketat.
“Saya rasa dengan persaingan terbuka didukung dengan kebijakan pembatasan-pembatasan, seperti yang disebutkan di atas dapat dengan alamiah membuat pendatang berpikir dua kali untuk tinggal di Jakarta,” ucap dia.
Pilihan Editor: Pendatang Baru usai Lebaran, Pemprov DKI: Daya Tampung Jakarta sudah Over