TEMPO.CO, Jakarta - Polisi belum memastikan motif penyerangan juru parkir liar, Radev Candeli (20 tahun), terhadap petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Kapolsek Metro Gambir Komisaris Polisi Mugia Yarry Junanda mengatakan, pelaku dalam pengaruh minuman keras dan sabu saat beraksi.
"Karena si pelaku tadi malam itu dalam pengaruh alkohol dan kami cek urine positif sabu," ujar dia saat dihubungi, Sabtu, 29 April 2023.
Kejadian ini bermula saat korban, Fachri Junianto, sedang bertugas bersama rekan-rekannya menertibkan parkir liar di pintu silang Monas Timur Laut kemarin malam pukul 19.30 WIB. Tak lama pelaku datang memaki dan melawan petugas yang tengah sibuk mencabut pentil ban kendaraan di sana lantaran parkir sembarangan.
"Dia mengambil tas di semak-semak itu, terus ngeluarin kayak pisau Jepang itu, kayak pisau samurai, tapi itu masih disarungin," kata Mugi.
Ketika diserang dengan senjata tajam, Fachri mencoba menangkis. Namun, lengan kirinya terluka akibat sayatan pedang.
Petugas Dishub DKI lainnya yang ikut patroli bersama korban langsung menangkap pelaku. Pelaku beserta barang bukti senjata tajamnya itu dibawa ke Polsek Metro Gambir.
Menurut Mugi, pelaku adalah seorang pengangguran dan belum memiliki pekerjaan tetap. "Jadi dia itu tidak ada tempat tinggal yang jelas dan tidak punya pekerjaan yang jelas," tutur Mugi.
Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dijerat Pasal 354 subsider Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan. Ancaman maksimal yang menanti juru parkir liar ini, yaitu delapan tahun penjara.
Pilihan Editor: Juru Parkir Liar yang Serang Petugas Dishub DKI di Monas Jadi Tersangka Penganiayaan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.