Ketiga, Wali Kota Depok tidak mempertimbangkan kepentingan peserta didik
Alasan ketiga, tindakan Wali Kota Depok menimbulkan kerugian, karena tidak mempertimbangkan kepentingan para peserta didik pada upaya Pemerintah Daerah Kota Depok dalam memusnahkan bangunan dan aset SDN Pondokcina 1 Depok.
Menurut Francine, kegiatan pembelajaran yang diperoleh peserta didik SDN Pondokcina 1 akan terganggu dan tidak optimal apabila kegiatan tersebut digabung dan diselenggarakan di sekolah lain. Belum lagi kondisi dan jumlah ruang kelas di SDN Pondokcina 3 dan SDN Pondokcina 5 yang tidak seluas dan sebanyak di SDN Pondokcina 1.
Di samping itu, ia mengungkapkan, perundungan atau bully yang berpotensi dialami para peserta didik SDN Pondokcina 1 ketika menumpang di sekolah lain akan mempengaruhi kondisi psikologis peserta didik. Mereka juga akan terpisah dengan teman sekelasnya selama belajar di SDN Pondokcina 1.
"Ditambah lagi, masjid yang menjadi alasan Pemerintah Daerah Kota Depok sudah banyak di sekitar SDN Pondokcina 1 dan di Jl. Margonda Raya, termasuk di Kantor Wali Kota Depok, apalagi Pemkot Depok seharusnya bisa mengupayakan lahan lain untuk merealisasikan pembangunan masjid tersebut tanpa harus menggusur sekolah dasar," tegas Francine.
Keempat, Wali Kota Depok melanggar UU dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
Alasan keempat, tindakan Wali Kota Depok bertentangan dan/atau melanggar ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Dia merinci, peraturan perundang-undangan yang dilanggar, di antaranya Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, UU Hak Asasi Manusia, UU Perlindungan Anak, UU Sistem Pendidikan Nasional, Perda Kota Depok Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal; dan Keputusan Dirjen Bimas Islam nomor DJ.II/802/Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid.
"Alih-alih menjalankan peran administratifnya untuk mengatur dan mengurus administrasi negara, Wali Kota Depok justru melanggar hak anak atas pendidikan dengan melakukan upaya-upaya pemusnahan aset pada SDN Pondokcina 1 secara sewenang-wenang yang tidak sesuai peruntukannya," ucapnya.
Wali Kota Depok dinilai melanggar UU Administrasi Pemerintahan