Wali Kota Depok dinilai melanggar UU Administrasi Pemerintahan
Menurut Francine, tindakan Wali Kota Depok tersebut tentu telah melanggar asas kemanfaatan, asas kepastian hukum, asas keterbukaan, asas pelayanan yang baik, asas tidak menyalahgunakan kewenangan dan kepentingan umum, serta asas kecermatan dan pelayanan yang baik, yang merupakan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Berdasarkan keempat alasan tersebut, Tim Advokasi SDN Pondokcina 1 bersama para orang tua murid SDN Pondokcina 1 selaku penggugat berpandangan bahwa upaya gugatan melalui PTUN Bandung diharapkan dapat menjadi sarana koreksi bagi kekuasaan pemerintah, khususnya Wali Kota Depok," harap Francine.
PTUN diminta menyatakan Wali Kota Depok telah melawan hukum
Francine menambahkan, gugatan ini meminta pengadilan untuk dapat menyatakan bahwa Wali Kota Depok dengan melakukan upaya pemusnahan aset bangunan SDN Pondokcina 1 untuk dialihfungsikan menjadi masjid raya sebagai tindakan melawan hukum.
Penggugat juga meminta PTUN untuk memerintahkan Wali Kota Depok agar menghentikan dan tidak melakukan pemusnahan aset bangunan SDN Pondokcina 1. Wali Kota juga diminta memberikan pemulihan psikologis beserta pemulihan hak bagi anak-anak selaku peserta didik pada SDN Pondokcina 1 akibat upaya pemusnahan aset bangunan SDN Pondokcina 1.
Gugatan diajukan atas dasar perbuatan melawan hukum penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) yang dilakukan Wali Kota Depok dalam melakukan upaya pemusnahan aset bangunan SDN Pondokcina 1 yang terletak di Jl. Margonda Raya KM 4.5, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat. Di lahan bekas sekolah rencananya akan dibangun masjid raya.
Pilihan Editor: Hari Pendidikan Nasional, Orang Tua Murid SDN Pondokcina 1 Ajukan Gugatan ke PTUN