TEMPO.CO, Jakarta - Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Tangerang Kota meringkus dua remaja penjual senjata tajam yang diduga akan digunakan salah satu gengster untuk tawuran pada Rabu, 3 Mei 2023.
Dari penangkapan RA (18) dan KV (20), polisi berhasil mendapatkan barang bukti beberapa senjata tajam. "Dan, didapati salah satu akun gengster atas nama tangerang17stress," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Rabu, 3 Mei 2023.
Zain menyebut, dua remaja ditangkap di depan rumah sakit sari asih Jalan Benua Indah Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Zain menjelaskan, jual beli senjata tajam ini menggunakan metode daring. Tim Polres melakukan patroli sekaligus memantau akun media sosial para pelaku gengster.
"Kami memonitoring pergerakan dan memancing pelaku melalui jejaring media sosial dan berhasil mengamankan RA dan KV," kata Zain.
Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Pria Lumpuh Dibuang di Pinggir Jalan Tangerang
Pelaku bawa dua bilah celurit
Dari kedua pelaku petugas mendapati dua bilah celurit berukuran besar yang akan diperjualbelikan kepada salah satu gengster melalui akun media sosial seharga Rp550 ribu.
Zain menyebut penjualan senjata tajam dilakukan kedua pelaku ini diperkuat berdasarkan bukti chating-an dan status penjualan. Kini mereka telah ditangkap dan ditahan di Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan undang-undang darurat No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolres.
Pilihan Editor: Layanan Halo Polisi di Pusat Kuliner Pasar Lama Tangerang, Bisa Urus SKCK hingga Laporan Kehilangan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.