Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuasa Hukum Masih Pertanyakan Keputusan Jaksa Hadirkan AG di Sidang Vonis Kasus Mario Dandy

Reporter

image-gnews
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, anak AG (15) meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023. AG dinyatakan bersalah karena merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora bersama kekasihnya, Mario Dandy. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, anak AG (15) meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023. AG dinyatakan bersalah karena merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora bersama kekasihnya, Mario Dandy. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mangatta Toding Allo, kuasa hukum AG, anak perempuan yang terlibat dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo, mengaku heran kliennya yang berusia 15 tahun itu tetap dihadirkan saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 April 2023.

Mengatta mengatakan, saat itu dirinya telah mengirimkan surat kepada kejaksaan agar kliennya tidak dihadirkan saat mendengar putusan kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo.

“Kita tembuskan ke kepala kejaksaan negeri, bahkan KPAI juga menyurati untuk tidak menghadirkan anak AG. KemenPPPA juga menyurati,” ujar Mangatta kepada Tempo, Rabu, 3 Mei 2023.

Namun saat itu akhirnya AG atau kadang disebut dengan inisial AGH, tetap hadir duduk mendengar hakim membacakan vonis. Dia menduga jaksa memaksakan agar kliennya tetap datang langsung ke ruang sidang, namun dengan alasan yang tidak masuk akal.

Mangatta merasa jaksa dan hakim tidak mengikuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara kondisi waktu itu banyak media yang fokus meliput kasus penganiayaan yang melibatkan AGH.

Keadaan lain yang dilihat Mangatta saat itu adalah kasus ini juga sedang menjadi perhatian publik, sehingga AGH tetap hadir. “Anak AG nya pakai zoom kek, ada fasilitas itu. Jadi kalau dibilang ada apa, kita lihatnya jaksa dan hakim saat itu tidak menerapkan Undang-Undang SPPA. Kepentingan terbaik untuk anak,” tutur Mangatta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hakim Sriwahyuni Batubara memvonis AG dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Pacar Mario Dandy itu dianggap bersalah sebagaimana dimaksud dakwaan pertama pada Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jaksa Penuntut Umum dan tim penasihat hukum AGH mengajukan banding dan keberatan atas putusan di kasus Mario Dandy tersebut. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis PN Jakarta Selatan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN JKT.SEL. tanggal 10 April 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ujar Hakim Budi Hapsari di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 27 April 2023.

Mangatta merasa hukuman itu masih sangat berat bagi kliennya yang masih dalam kategori anak. Pihak AG akan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pilihan Editor: Kuasa Hukum AG Segera Ajukan Kasasi Kasus Mario Dandy Aniaya David Ozora

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

28 menit lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

Akibat perbuatannya menganiaya adik kelasnya hingga meninggal, taruna STIP itu terancam hukuman penjara 15 tahun.


Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

6 jam lalu

Rumah kontrakan yang menjadi tempat tinggal mahasiswi Universitas Pamulang yang juga sekaligus menjadi TKP dugaan pengeroyokan. TEMPO/Muhammad Iqbal
Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.


Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

12 jam lalu

Rumah kontrakan yang menjadi tempat tinggal mahasiswi Universitas Pamulang yang juga sekaligus menjadi TKP dugaan pengeroyokan. TEMPO/Muhammad Iqbal
Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

Farhan Rizky Rhomadon, yang juga mahasiswa Universitas Pamulang, merasa kasihan terhadap korban pengeroyokan oleh beberapa warga sekitar.


Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

14 jam lalu

Warga Setu melakukan mediasi kasus penyerangan mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang berdoa Rosario di Kantor Lurah Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Senin 6 Mei 2024. (MUHAMMAD IQBAL/Tempo)
Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

Penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang sedang berdoa rosario itu terjadi pada Minggu malam.


Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

15 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy bersama Menteri Perhubungan Budi Karya memberikan keterangan pers usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

Muhadjir mengatakan jika kasus tersebut berkaitan dengan mahasiswa seperti STIP, biasanya itu juga ditangani oleh pimpinan institusi


Mahasiswa Katolik Unpam Tangsel Jadi Korban Penganiayaan Saat Berdoa Rosario di Sebuah Rumah

19 jam lalu

Ilustrasi penganiayaan
Mahasiswa Katolik Unpam Tangsel Jadi Korban Penganiayaan Saat Berdoa Rosario di Sebuah Rumah

Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Tangsel jadi sasaran penganiayaan saat berdoa rosario di sebuah rumah.


Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

1 hari lalu

Kejaksaan Tinggi Bali merekonstruksi operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat Berawa KR atas dugaan pemerasan terhadap seorang investor sebesar Rp 10 miliar untuk rekomendasi izin investasi. Reka ulang adegan itu digelar di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, pada Jumat, 3 Mei 2024. Foto: Kejaksaan Tinggi Bali
Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.


Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

1 hari lalu

Kejati Bali tangkap tangan Bendesa Adat karena melakukan pemerasan, Kamis 2 Mei 2024. FOTO: dokumen  Puspenkum Kejati Bali.
Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.


Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

2 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.


Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

2 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.