TEMPO.CO, Jakarta - Mangatta Toding Allo, kuasa hukum AG, anak perempuan yang terlibat dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo, mengaku heran kliennya yang berusia 15 tahun itu tetap dihadirkan saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 April 2023.
Mengatta mengatakan, saat itu dirinya telah mengirimkan surat kepada kejaksaan agar kliennya tidak dihadirkan saat mendengar putusan kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo.
“Kita tembuskan ke kepala kejaksaan negeri, bahkan KPAI juga menyurati untuk tidak menghadirkan anak AG. KemenPPPA juga menyurati,” ujar Mangatta kepada Tempo, Rabu, 3 Mei 2023.
Namun saat itu akhirnya AG atau kadang disebut dengan inisial AGH, tetap hadir duduk mendengar hakim membacakan vonis. Dia menduga jaksa memaksakan agar kliennya tetap datang langsung ke ruang sidang, namun dengan alasan yang tidak masuk akal.
Mangatta merasa jaksa dan hakim tidak mengikuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara kondisi waktu itu banyak media yang fokus meliput kasus penganiayaan yang melibatkan AGH.
Keadaan lain yang dilihat Mangatta saat itu adalah kasus ini juga sedang menjadi perhatian publik, sehingga AGH tetap hadir. “Anak AG nya pakai zoom kek, ada fasilitas itu. Jadi kalau dibilang ada apa, kita lihatnya jaksa dan hakim saat itu tidak menerapkan Undang-Undang SPPA. Kepentingan terbaik untuk anak,” tutur Mangatta.
Hakim Sriwahyuni Batubara memvonis AG dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Pacar Mario Dandy itu dianggap bersalah sebagaimana dimaksud dakwaan pertama pada Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jaksa Penuntut Umum dan tim penasihat hukum AGH mengajukan banding dan keberatan atas putusan di kasus Mario Dandy tersebut. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis PN Jakarta Selatan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN JKT.SEL. tanggal 10 April 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ujar Hakim Budi Hapsari di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 27 April 2023.
Mangatta merasa hukuman itu masih sangat berat bagi kliennya yang masih dalam kategori anak. Pihak AG akan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pilihan Editor: Kuasa Hukum AG Segera Ajukan Kasasi Kasus Mario Dandy Aniaya David Ozora