Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Viral Jalan Umum Dijadikan Garasi Pribadi, Apa Sanksi Parkir Sembarangan?

image-gnews
Seorang petugas dishub menyegel kendaraan dengan menggembok ban mobil tersebut, di kawasan Jakarta Pusat,(17/03). Sanksi tersebut dikenakan dishub pada kendaraan yang diparkir sembarangan di beberapa ruas Ibukota. TEMPO/ Nickmatulhuda
Seorang petugas dishub menyegel kendaraan dengan menggembok ban mobil tersebut, di kawasan Jakarta Pusat,(17/03). Sanksi tersebut dikenakan dishub pada kendaraan yang diparkir sembarangan di beberapa ruas Ibukota. TEMPO/ Nickmatulhuda
Iklan


Larangan Parkir di Jalanan Umum

Pemandangan mobil yang parkir tidak pada tempatnya lazim dijumpai di jalanan hingga perumahan. Di lingkungan masyarakat, tidak jarang dijumpai seseorang mampu membeli mobil namun tidak mampu menyiapkan garasi. Alhasil, mobil dibiarkan terparkir di bahu jalan hingga di pekarangan rumah tetangga.

Mobil yang diparkir sembarangan di bahu jalan baik kawasan perumahan maupun perkampungan tak hanya mengganggu kenyamanan, namun juga bisa memicu ketegangan sosial di masyarakat. Sedangkan pada kasus mobil yang diparkir sembarangan di kawasan jalan umum, tentu dapat mengakibatkan kemacetan hingga kecelakaan yang merugikan banyak pihak.

Menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1) sebab melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau membayar denda Rp500.000.

Kemudian ada juga pada Pasal 106 ayat (4) UU yang sama, pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas khususnya atau cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000.

Aturan parkir pun tertera di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

Adapun dalam PP tersebut, yang dimaksud dengan terganggunya fungsi jalan yaitu berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang, benda, material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.

Di Jakarta sendiri, ada sanksi tersendiri bagi pengendara yang nekat memarkir kendaraannya secara sembarangan. Dikutip dari laman resmi Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, dasar hukum penindakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta adalah Peraturan Daerah Provinsi Daerah Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 95 ayat (1) menyebut, “Dalam rangka penyelenggaraan urusan Transportasi di Daerah, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan penindakan atas pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertentu oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Dinas.”

Kemudian pada Peraturan Daerah Provinsi Daerah Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 95 ayat (2), disebutkan macam-macam pelanggaran yang dapat ditindak oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Dinas. Salah satu pelanggaran yang disebutkan adalah “memarkir Kendaraan di ruang milik Jalan yang bukan fasilitas Parkir”.

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 95 ayat (3) menyebut tindakan yang akan diberikan terhadap kendaraan bermotor yang berhenti dan/atau parkir sembarangan adalah “penguncian ban kendaraan; pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke tempat Parkir resmi atau ke tempat penyimpanan kendaraan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah; dan/atau pencabutan pentil ban”.

Penderekan kendaraan yang dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sesuai dengan Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Nantinya, biaya penderekan menjadi tanggung jawab pelanggar, yang besarannya ditetapkan di Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, yaitu sebesar Rp. 500.000,-/hari/kendaraan.

Pilihan Editor: Parkir Sembarangan Bayar Denda Rp 500 Ribu

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dalam Sembilan Hari, Polisi Tilang 623 Kendaraan Lawan Arah di Jakarta

3 Maret 2024

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. ANTARA/HO-Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Dalam Sembilan Hari, Polisi Tilang 623 Kendaraan Lawan Arah di Jakarta

Operasi gabungan Polda Metro Jaya, TNI, dan Dishub DKI Jakarta menindak lebih dari 600 kendaraan yang lawan arah dalam sembilan hari terakhir


Dishub DKI dan Polisi Bakal Tindak Kendaraan Lawan Arah Sehari Dua Kali

23 Februari 2024

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Foto: ANTARA/HO-Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Dishub DKI dan Polisi Bakal Tindak Kendaraan Lawan Arah Sehari Dua Kali

Penindakan kendaraan lawan arah akan dilakukan pada pagi hari dan sore hari untuk memastikan kelancaran dan ketertiban lalu lintas.


Polda dan Dishub DKI Rutinkan Razia Pengendara Motor Lawan Arah Dua Kali Sehari

23 Februari 2024

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Foto: ANTARA/HO-Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Polda dan Dishub DKI Rutinkan Razia Pengendara Motor Lawan Arah Dua Kali Sehari

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan TNI merutinkan razia dan tilang terhadap pengendara motor yang melawan arah


Isi Garasi Calon Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Pengganti Khofifah

14 Februari 2024

Sekdaprov Jatim Adhy Karyono memberikan cindera mata kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak saat silaturahim dan pelepasan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin malam (12/2/2024). ANTARA.
Isi Garasi Calon Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Pengganti Khofifah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk Sekdaprov Jatim Adhy Karyono sebagai Penjabat atau Pj Gubernur Jawa Timur.


Wiko Migantoro Diangkat Jadi Wadirut Pertamina, Intip Isi Garasinya

2 Februari 2024

Wiko Migantoro. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Wiko Migantoro Diangkat Jadi Wadirut Pertamina, Intip Isi Garasinya

Wiko Migantoro resmi diangkat menjadi Wakil Direktur Utama (Wadirut) Pertamina. Simak mobil yang ada di garasinya dalam artikel ini:


Isi Garasi Yudo Margono yang Diangkat Jadi Komisaris Utama Hutama Karya

2 Februari 2024

Yudo Margono (kanan) bersama Panglima TNI terpilih Jenderal Agus Subiyanto. TEMPO/Subekti.
Isi Garasi Yudo Margono yang Diangkat Jadi Komisaris Utama Hutama Karya

Yudo Margono diangkat menjadi Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen PT Hutama Karya. Berikut kendaraan yang ada di garasinya:


Isi Garasi Abdee Slank yang Mundur dari Komisaris Independen Telkom

22 Januari 2024

Abdee Slank mundur dari dari jabatannya sebagai Komisaris Independen PT Telkom Indonesia. (TEMPO/Nurdiansah)
Isi Garasi Abdee Slank yang Mundur dari Komisaris Independen Telkom

Abdee Slank tercatat memiliki tiga kendaraan yang nilainya mencapai Rp 1,150 miliar. Berikut daftar kendaraan yang ada di garasi rumahnya:


Isi Garasi Muhammad Awaluddin yang Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Pelni

18 Januari 2024

Muhammad Awaluddin. ANTARA
Isi Garasi Muhammad Awaluddin yang Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Pelni

Muhammad Awaluddin tercatat memiliki tiga kendaraan yang nilainya mencapai Rp 1,008 miliar. Berikut daftar mobil milik Komisaris Utama Pelni tersebut:


Dishub DKI Bakal Bongkar Stick Cone Jalur Sepeda Secara Bertahap, Alasannya?

17 Januari 2024

Stick cone pembatas jalur sepeda rusak karena dipasangi bendera partai politik di Jalan H.O.S Cokroaminoto, Jakarta Pusat, Ahad, 14 Januari 2024. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Dishub DKI Bakal Bongkar Stick Cone Jalur Sepeda Secara Bertahap, Alasannya?

Keputusan itu diambil Kepala Dishub DKI Jakarta setelah mengevaluasi jalur sepeda terproteksi berdasarkan aduan warga.


Mobil Listrik Mogok Tak Bisa Sembarangan Diderek, Harus Ditowing

10 Januari 2024

Teknisi memperbaiki mobil listrik yang mogok saat di kendaraai Menteri BUMN Dahlan Iskan dari Depok menuju Kantor BPPT di Jalan Thamrin, Jakarta, Senin (16/07). Dahlan Iskan melakukan test drive mobil listrik garapan Dasep Ahmadi meskipun sempat mogok. TEMPO/Dasril Roszandi
Mobil Listrik Mogok Tak Bisa Sembarangan Diderek, Harus Ditowing

Mobil listrik yang mogok perlu diderek dengan mekanisme flatbed alias ditowing. Simak alasan mengapa mobil listrik tak boleh diderek!