TEMPO.CO, Jakarta - Top 3 Metro dimulai dari berita Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin memaparkan warga yang kena penonaktifan NIK (Nomor Induk Kependudukan) KTP mengacu pada empat kategori.
Rinciannya adalah ada keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan; penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun; pencekalan dari instansi/lembaga hukum terkait; dan penduduk tidak melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP) lima tahun sejak usia wajib memiliki kartu identitas kewarganegaraan itu.
Di posisi dua ada berita sejenis soal anggota Komisi Bidang Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Karyatin Subiyantoro yang meminta penonaktifan NIK (Nomor Induk Kependudukan) warga Jakarta yang sudah pindah dilakukan setelah Pemilu 2024.
Penonaktifan NIK, kata dia, diharapkan tidak berdampak dengan permasalahan keuangan hingga hak suara pada Pemilu 2024 mendatang.
Adapun di posisi 3 Top 3 Metro ada berita Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan penonaktifan NIK (Nomor Induk Kependudukan) KTP tidak berlaku bagi penduduk yang sedang tugas atau kuliah di luar kota/luar negeri. Syaratnya adalah warga tersebut memiliki aset atau tempat tinggal yang alamatnya tercantum pada KTP.
Berikut Top 3 Metro hari ini:
1. Kategori, Syarat, dan Cara Penonaktifan NIK KTP DKI
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin memaparkan warga yang kena penonaktifan NIK (Nomor Induk Kependudukan) KTP mengacu pada empat kategori.
Rinciannya adalah ada keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan; penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun; pencekalan dari instansi/lembaga hukum terkait; dan penduduk tidak melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP) lima tahun sejak usia wajib memiliki kartu identitas kewarganegaraan itu.
Berikut syarat penonaktifan NIK KTP DKI:
1. Perorangan
Surat permohonan dari yang bersangkutan disebabkan karena data ganda, penyelesaian sengketa, kesalahan perekaman, serta data anomali, dan fotokopi KK/KTP-el
2. Penonaktifan NIK dari pemilik/pengelola rumah kontrakan/sewa/kos/apartemen/asrama/rusun
Surat permohonan dari pihak yang telah disebutkan, surat pernyataan keberatan bermeterai cukup dengan mengetahui Ketua RT dan RW sesuai domisili, dan fotokopi KK/KTP-el yang akan dinonaktifkan
3. Penonaktifan NIK dari RT/RW berdasarkan verifikasi wilayah
Surat permohonan dari RT/RW yang telah diverifikasi kewilayahannya dan daftar usulan data penduduk yang akan dinonaktifkan
4. Penonaktifan NIK dari lembaga hukum/pemerintah/organisasi masyarakat resmi
Surat penetapan/putusan dari lembaga hukum, surat permohonan dari lembaga hukum/pemerintah/organisasi, dan daftar usulan data penduduk yang akan dinonaktifkan dalam bentuk hardcopy dan softcopy
2. Komisi Pemerintahan DPRD Minta Penonaktifan NIK KTP DKI Dilakukan Usai Pemilu
Anggota Komisi Bidang Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Karyatin Subiyantoro meminta penonaktifan NIK (Nomor Induk Kependudukan) warga Jakarta yang sudah pindah dilakukan setelah Pemilu 2024.
Penonaktifan NIK, kata dia, diharapkan tidak berdampak dengan permasalahan keuangan hingga hak suara pada Pemilu 2024 mendatang.
“Komisi A merekomendasikan untuk menunda penonaktifan NIK bagi mereka yang tidak tinggal di wilayah DKI, sampai selesai pemilu karena nanti berdampak pada daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap,” kata Karyatin kepada Tempo, Sabtu, 6 Mei 2023.
Selain itu, menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, penonaktifan harus terintegrasi dengan instansi terkait lainnya. Contohnya Pemprov DKI harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah penyangga seperti Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi.
“Kalaupun toh akan ada penonaktifan yang akan dilakukan kembali di daerah di mana mereka yang tinggal secara de facto harus siap,” katanya.
Selama penundaan itu, Komisi Pemerintahan menyarankan agar Dukcapil memberikan sosialisasi dan dilakukan secara berkala agar tidak terjadi penumpukan warga yang NIK-nya nonaktif saat mengurus di Dukcapil.
“Iya yang pasti itu yang rencana akan dilakukan bulan Juni kami tidak setuju dari komisi A. Sampai selesai pemilu dan itu dijadikan waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat,” ucapnya.
Hal ini sudah disampaikan kepada pihak Pemerintah Provinsi dan Dukcapil melalui rapat. Menurut dia, respon masukan itu ditanggapi baik oleh pihak Dukcapil. “Baik. Dukcapil sangat positif karena mereka juga dapat masukan dari RT RW,” katanya.
3. Nasib NIK Warga Ber-KTP DKI yang Kerja atau Kuliah di Luar Negeri
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan penonaktifan NIK (Nomor Induk Kependudukan) KTP tidak berlaku bagi penduduk yang sedang tugas atau kuliah di luar kota/luar negeri. Syaratnya adalah warga tersebut memiliki aset atau tempat tinggal yang alamatnya tercantum pada KTP.
“Jadi, mereka yang masih punya aset atau rumah, lalu tugas kerja, belajar atau jadi mahasiswa, selama mereka rumahnya masih di situ dan keluarganya di situ (sesuai alamat di KTP), kami enggak (nonaktifkan NIK),” kata Budi saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat, 5 Mei 2023.
Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI berencana menonaktifkan NIK KTP pada Maret 2024. Penonaktifan NIK berlaku bagi warga ber-KTP DKI yang tak lagi tinggal di Ibu Kota.
Menurut Budi, penonaktifan NIK tidak berlaku bagi pekerja dan mahasiswa di luar kota/luar negeri dengan catatan perlu ada surat keterangan. Surat itu harus menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak ada di Jakarta karena tugas kerja atau menempuh pendidikan.
“Ini kan banyak pertanyaan nih, gimana mahasiswa yang di luar daerah apalagi di luar negeri. Kami take down (kecualikan) itu,” ujarnya.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.