Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kategori, Syarat, dan Cara Penonaktifan NIK KTP DKI, & DPRD Minta Penonaktifan NIK Usai Pemilu Jadi Top 3 Metro

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Warga yang Kena Penonaktifan NIK DKI Dipastikan Tidak Kehilangan Status Kependudukan
Warga yang Kena Penonaktifan NIK DKI Dipastikan Tidak Kehilangan Status Kependudukan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Top 3 Metro dimulai dari berita Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin memaparkan warga yang kena penonaktifan NIK (Nomor Induk Kependudukan) KTP mengacu pada empat kategori. 

Rinciannya adalah ada keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan; penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun; pencekalan dari instansi/lembaga hukum terkait; dan penduduk tidak melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP) lima tahun sejak usia wajib memiliki kartu identitas kewarganegaraan itu. 

Di posisi dua ada berita sejenis soal anggota Komisi Bidang Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Karyatin Subiyantoro yang meminta penonaktifan NIK (Nomor Induk Kependudukan) warga Jakarta yang sudah pindah dilakukan setelah Pemilu 2024.

Penonaktifan NIK, kata dia, diharapkan tidak berdampak dengan permasalahan keuangan hingga hak suara pada Pemilu 2024 mendatang. 

Adapun di posisi 3 Top 3 Metro ada berita Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan penonaktifan NIK (Nomor Induk Kependudukan) KTP tidak berlaku bagi penduduk yang sedang tugas atau kuliah di luar kota/luar negeri. Syaratnya adalah warga tersebut memiliki aset atau tempat tinggal yang alamatnya tercantum pada KTP. 

Berikut Top 3 Metro hari ini:

1. Kategori, Syarat, dan Cara Penonaktifan NIK KTP DKI

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin memaparkan warga yang kena penonaktifan NIK (Nomor Induk Kependudukan) KTP mengacu pada empat kategori. 

Rinciannya adalah ada keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan; penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun; pencekalan dari instansi/lembaga hukum terkait; dan penduduk tidak melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP) lima tahun sejak usia wajib memiliki kartu identitas kewarganegaraan itu. 

Berikut syarat penonaktifan NIK KTP DKI:

1. Perorangan
Surat permohonan dari yang bersangkutan disebabkan karena data ganda, penyelesaian sengketa, kesalahan perekaman, serta data anomali, dan fotokopi KK/KTP-el

2. Penonaktifan NIK dari pemilik/pengelola rumah kontrakan/sewa/kos/apartemen/asrama/rusun
Surat permohonan dari pihak yang telah disebutkan, surat pernyataan keberatan bermeterai cukup dengan mengetahui Ketua RT dan RW sesuai domisili, dan fotokopi KK/KTP-el yang akan dinonaktifkan

3. Penonaktifan NIK dari RT/RW berdasarkan verifikasi wilayah
Surat permohonan dari RT/RW yang telah diverifikasi kewilayahannya dan daftar usulan data penduduk yang akan dinonaktifkan

4. Penonaktifan NIK dari lembaga hukum/pemerintah/organisasi masyarakat resmi
Surat penetapan/putusan dari lembaga hukum, surat permohonan dari lembaga hukum/pemerintah/organisasi, dan daftar usulan data penduduk yang akan dinonaktifkan dalam bentuk hardcopy dan softcopy

2. Komisi Pemerintahan DPRD Minta Penonaktifan NIK KTP DKI Dilakukan Usai Pemilu

Anggota Komisi Bidang Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Karyatin Subiyantoro meminta penonaktifan NIK (Nomor Induk Kependudukan) warga Jakarta yang sudah pindah dilakukan setelah Pemilu 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penonaktifan NIK, kata dia, diharapkan tidak berdampak dengan permasalahan keuangan hingga hak suara pada Pemilu 2024 mendatang. 

“Komisi A merekomendasikan untuk menunda penonaktifan NIK bagi mereka yang tidak tinggal di wilayah DKI, sampai selesai pemilu karena nanti berdampak pada daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap,” kata Karyatin kepada Tempo, Sabtu, 6 Mei 2023.

Selain itu, menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, penonaktifan harus terintegrasi dengan instansi terkait lainnya. Contohnya Pemprov DKI harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah penyangga seperti Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi.

“Kalaupun toh akan ada penonaktifan yang akan dilakukan kembali di daerah di mana mereka yang tinggal secara de facto harus siap,” katanya.

Selama penundaan itu, Komisi Pemerintahan menyarankan agar Dukcapil memberikan sosialisasi dan dilakukan secara berkala agar tidak terjadi penumpukan warga yang NIK-nya nonaktif saat mengurus di Dukcapil.

“Iya yang pasti itu yang rencana akan dilakukan bulan Juni kami tidak setuju dari komisi A. Sampai selesai pemilu dan itu dijadikan waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat,” ucapnya.

Hal ini sudah disampaikan kepada pihak Pemerintah Provinsi dan Dukcapil melalui rapat. Menurut dia, respon masukan itu ditanggapi baik oleh pihak Dukcapil. “Baik. Dukcapil sangat positif karena mereka juga dapat masukan dari RT RW,” katanya.

3. Nasib NIK Warga Ber-KTP DKI yang Kerja atau Kuliah di Luar Negeri

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan penonaktifan NIK (Nomor Induk Kependudukan) KTP tidak berlaku bagi penduduk yang sedang tugas atau kuliah di luar kota/luar negeri. Syaratnya adalah warga tersebut memiliki aset atau tempat tinggal yang alamatnya tercantum pada KTP. 

“Jadi, mereka yang masih punya aset atau rumah, lalu tugas kerja, belajar atau jadi mahasiswa, selama mereka rumahnya masih di situ dan keluarganya di situ (sesuai alamat di KTP), kami enggak (nonaktifkan NIK),” kata Budi saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat, 5 Mei 2023.

Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI berencana menonaktifkan NIK KTP pada Maret 2024. Penonaktifan NIK berlaku bagi warga ber-KTP DKI yang tak lagi tinggal di Ibu Kota. 

Menurut Budi, penonaktifan NIK tidak berlaku bagi pekerja dan mahasiswa di luar kota/luar negeri dengan catatan perlu ada surat keterangan. Surat itu harus menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak ada di Jakarta karena tugas kerja atau menempuh pendidikan.

“Ini kan banyak pertanyaan nih, gimana mahasiswa yang di luar daerah apalagi di luar negeri. Kami take down (kecualikan) itu,” ujarnya.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

2 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi saat rapat paripurna HUT DKI Jakarta, Kamis, 22 Juni 2023. ANTARA/Walda
Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.


Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. TEMPO/Annisa Febiola.
Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.


Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat memimpin Kunjungan Kerja Reses, di Pekanbaru, Riau, Selasa (23/4/2024). Foto: Wilga/vel
Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus diseleksi lebih ketat dan terbuka untuk menghindari politik transaksional.


Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

3 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.


AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

3 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Tempo/Pribadi Wicaksono
AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.


Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

3 hari lalu

Presiden AS Joe Biden menyampaikan sambutan kepada anggota militer, petugas pertolongan pertama, dan keluarga mereka pada hari peringatan 22 tahun serangan 11 September 2001 terhadap World Trade Center, di Pangkalan Gabungan Elmendorf-Richardson di Anchorage, Alaska, 11 September. 2023. REUTERS/Evelyn Hockstein
Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

Tim kampanye Joe Biden berkata mereka tidak akan berhenti menggunakan TikTok, meski DPR AS baru mengesahkan RUU yang mungkin melarang penggunaan media sosial itu.


Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

3 hari lalu

Gedung bioskop Menteng di Jakarta, 1984. Dok. TEMPO/Nanang Baso
Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.


Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

4 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Prasetyo diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur, tahun 2018-2019. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.


Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

5 hari lalu

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin saat menghadiri rapat koordinasi daerah lintas perangkat daerah bidang sosial, kependudukan dan pencacatan sipil 2024 terkait masalah kependudukan dan kemiskinan di Jambi, Kamis (7/3/2024). ANTARA/HO-Disdukcapil DKI Jakarta
Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.


Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

7 hari lalu

Presiden Joko Widodo beradu panco dengan anaknya Kaesang Pangarep. youtube.com
Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

Ketua Umum PSI yang juga putra Jokowi, Kaesang Pangarep usulkan pemilu selanjutnya dengan sistem proporsional tertutup karena marak politik uang.