Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Soal Balap Liar di Depan Kemenpora: Tangkap Empat Pelaku dan Lakukan Tilang

Reporter

image-gnews
Balap mobil liar di Jakarta. FOTO: NTMC Polri
Balap mobil liar di Jakarta. FOTO: NTMC Polri
Iklan

TEMPO.CO, JakartaViral unggahan di media sosial memperlihatkan video aksi balap liar di depan gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga alias Kemenpora di Jalan Gerbang Pemuda, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu, 6 Mei 2023.

Video itu diunggah oleh akun instagram milik Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ahmad Sahroni @ahmadsahroni88. Rekaman video itu memperlihatkan mobil berwarna sage. Pengemudinya memainkan gas atau bleyer dan melaju dengan kencang.

“Saya olahraga pagi jam 04.25 WIB depan kantor Kemenpora @ditoariotefjo ada kebut-kejutan sekelompok anak muda entah dari klub mana,” kata poltikus NasDem ini dalam unggahan video itu.

Dalam unggahannya, Sahroni juga menjelaskan anak muda yang melakukan balap liar itu sempat menutup jalan sekitar 5 menit.

Polisi sebut balap liar meresahkan

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Latif Usman sebelumnya mengatakan kepolisian akan menindaklanjuti aksi balap liar yang diunggah Sahroni tersebut.

“Hal ini perlu diinformasikan kepada kami dan kami tentunya akan menindaklanjuti untuk menjaga keamanan dan ketertiban tersebut. Karena kalau sudah menggunakan jalan raya gitu (balap liar) kan meresahkan juga,” kata Latif, Ahad, 7 Mei 2023.

Kepolisian akan memberikan peringatan dan melakukan penertiban agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

“Tentunya itu akan kami identifikasi kami kasih peringatan. Terus yang kedua, tempat-tempat itu pasti akan kami tertibkan kembali,” ucapnya.

Polisi tangkap empat pelaku

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terbaru, Polisi menangkap empat pelaku balap liar di depan gedung Kemenpora di Jalan Gerbang Pemuda, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang viral di media sosial pada Sabtu, 6 Mei 2023. Latif Usman mengatakan penangkapan itu adalah tindak lanjut dari aksi balap liar yang viral di media sosial.

“Jadi, kami lakukan tindak lanjut, beberapa kendaraan sudah kita amankan. Ada empat orang beserta kendaraan mobil,” kata Latif, Ahad, 7 Mei 2023.

Latif tidak menjelaskan secara detail soal identitas pengemudi mobil. Namun, saat ini polisi melakukan tilang ke para pelaku.

“Kita lakukan pembinaan dan penilangan. Kendaraan kita amankan dulu di Subdit Gakum,” ucap dia.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan hal yang serupa karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

DESTY LUTHFIANI

Pilihan Editor: Kecelakaan Maut Rombongan Jamaah di Guci Tegal, Ini yang Dilakukan Pemkot Tangsel

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

10 jam lalu

Polisi memegang surat tilang saat sosialisasi Operasi Simpatik Lodaya 2016 di jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, 1 Maret 2016. Operasi Simpatik ini digelar dengan sasaran kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.


Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

14 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka (tengah) bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Selebgram Adam Deni Gearaka dituntut pidana 1 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait pembungkaman atau suap Rp30 miliar.  ANTARA /Reno Esnir
Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.


Indonesia Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025, Atlet dari 70 Negara Bakal Jadi Peserta

1 hari lalu

Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo bersama Ketua PB Persani Ita Yuliati serta jajarannya dalam sesi jumpa pers di Media Center Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 7 Mei 2024. TEMPO/Randy.
Indonesia Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025, Atlet dari 70 Negara Bakal Jadi Peserta

Indonesia resmi ditunjuk Federation International Gymnastics (FIG) sebagai tuan rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025. Menpora ingin olahraga ini populer.


Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

1 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni


Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

1 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya


Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

1 hari lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).


Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

1 hari lalu

Ilustrasi foto pelat nomor khusus. Foto: Instagram/ TMC Polda Metro Jaya
Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?


Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

1 hari lalu

Pengendara membawa surat tilang dalam razia batas kecepatan di ruas tol Cikampek-Palimanan KM.165 arah Palimanan, di Majalengka,14 Desember 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.


Roberto Mancini Sebut 4 Pemain Timnas U-23 Indonesia Ini Layak Main di Serie B Italia

3 hari lalu

Roberto Mancini. REUTERS
Roberto Mancini Sebut 4 Pemain Timnas U-23 Indonesia Ini Layak Main di Serie B Italia

Pelatih timnas Arab Saudi Roberto Mancini memuji penampilan Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024.


Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

3 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.