TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai vonis hukuman seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Teddy Minahasa tidak adil. Menurutnya, mantan Kapolda Sumatera Barat itu seharusnya dihukum lebih berat lagi.
"Di satu sisi vonis itu tentunya tak dirasa adil," kata Bambang kepada Tempo, Selasa, 9 Mei 2023.
Menurutnya vonis itu tidak adil karena Teddy Minahasa merupakan perwira tinggi kepolisian yang seharusnya memberikan contoh positif kepada anggotanya dan masyarakat, namun terlibat peredaran narkoba.
"Mengingat kejahatan narkoba adalah kejahatan luar biasa dan yang bersangkutan adalah sosok perwira tinggi kepolisian," ucapnya.
Bambang mengatakan Teddy seharusnya dijatuhi hukuman yang lebih berat. "Sebagai penegak hukum tentunya hukuman harus dijatuhkan lebih berat dibanding anggota masyarakat biasa," ucapnya.
Pada sidang vonis Teddy Minahasa hari ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat itu. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengatakan jenderal bintang dua itu terbukti bersalah melawan hukum.
"Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini.
Teddy dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Vonis ini lebih rendah dari permintaan Jaksa Penuntut Umum yang ingin Teddy dijatuhi hukuman mati.
Barang bukti yang disita darinya adalah surat-surat, decoder CCTV, satu unit handphone, satu flashdisk berisi rekaman konferensi pers di Polres Bukittinggi pada 14 Juni 2022, serta hasil pemeriksaan darah, urine, dan rambut. Tidak ada narkoba yang disita dari Teddy.
Selanjutnya sejumlah fakta dalam sidang Teddy Minahasa...
Berita Selanjutnya
Artikel Terkait
-
Kronologi BNN Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Asal Malaysia
-
Ajudan Mantan Gubernur Maluku Utara Divonis 4,6 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta
-
ICJR Tak Sepakat Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Mati
-
Cemburu Istri Siri Dibawa Kabur, Suami di Bekasi Aniaya Pria Hingga Tewas
-
Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Hukuman Mati
-
Ditnarkoba Polda Papua Musnahkan 210 Paket Sabu dan Hampir 1 Kg Ganja
Rekomendasi Artikel
Video Pilihan
Kronologi BNN Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Asal Malaysia
12 jam lalu
Dari penggeledahan itu, BNN temukan dua bungkus kemasan teh Cina berisi 10.345 butir narkotika jenis ekstasi.
Ajudan Mantan Gubernur Maluku Utara Divonis 4,6 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta
14 jam lalu
Hakim menjatuhkan vonis penjara 4 tahun 6 bulan kepada Ramadhan Ibrahim, ajudan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
ICJR Tak Sepakat Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Mati
2 hari lalu
Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah, ayah yang membunuh empat anak kandungnya.
Cemburu Istri Siri Dibawa Kabur, Suami di Bekasi Aniaya Pria Hingga Tewas
2 hari lalu
Polsek Pondok Gede Bekasi telah menangkap dan menetapkan AS sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.
Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Hukuman Mati
3 hari lalu
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap Panca Darmansyah, terdakwa pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa.
Ditnarkoba Polda Papua Musnahkan 210 Paket Sabu dan Hampir 1 Kg Ganja
5 hari lalu
Ditnarkoba Polda Papua menghancurkan barang bukti narkoba dari penangkapan selama dua pekan awal September 2024.
BNN Tangkap Bos Kartel Narkoba di Kalimantan Tengah, 2 Tahun Buron
7 hari lalu
MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan menjatuhi bandar narkoba itu vonis 7 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Kemlu Bebaskan WNI yang Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi
8 hari lalu
Seorang WNI yang bekerja di Arab Saudi terancam hukuman mati. Ia berhasil dibebaskan dan dipulangkan ke keluarganya oleh Kementerian Luar Negeri RI.
Top 3 Dunia: Hukuman Mati dari Kim Jong Un, Paus Fransiskus ke Hutan Terpencil Papua Nugini
12 hari lalu
Berita Top 3 Dunia pada Ahad 8 September 2024 diawali oleh kabar pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong Un menghukum mati 30 pejabat
Polisi Tangkap Satu Keluarga Pengedar Sabu di Cikarang Selatan
12 hari lalu
Polisi menangkap enam tersangka pengedar sabu di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Tiga di antaranya adalah satu keluarga.