TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai vonis hukuman seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Teddy Minahasa tidak adil. Menurutnya, mantan Kapolda Sumatera Barat itu seharusnya dihukum lebih berat lagi.
"Di satu sisi vonis itu tentunya tak dirasa adil," kata Bambang kepada Tempo, Selasa, 9 Mei 2023.
Menurutnya vonis itu tidak adil karena Teddy Minahasa merupakan perwira tinggi kepolisian yang seharusnya memberikan contoh positif kepada anggotanya dan masyarakat, namun terlibat peredaran narkoba.
"Mengingat kejahatan narkoba adalah kejahatan luar biasa dan yang bersangkutan adalah sosok perwira tinggi kepolisian," ucapnya.
Bambang mengatakan Teddy seharusnya dijatuhi hukuman yang lebih berat. "Sebagai penegak hukum tentunya hukuman harus dijatuhkan lebih berat dibanding anggota masyarakat biasa," ucapnya.
Pada sidang vonis Teddy Minahasa hari ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat itu. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengatakan jenderal bintang dua itu terbukti bersalah melawan hukum.
"Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini.
Teddy dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Vonis ini lebih rendah dari permintaan Jaksa Penuntut Umum yang ingin Teddy dijatuhi hukuman mati.
Barang bukti yang disita darinya adalah surat-surat, decoder CCTV, satu unit handphone, satu flashdisk berisi rekaman konferensi pers di Polres Bukittinggi pada 14 Juni 2022, serta hasil pemeriksaan darah, urine, dan rambut. Tidak ada narkoba yang disita dari Teddy.
Selanjutnya sejumlah fakta dalam sidang Teddy Minahasa...
Berita Selanjutnya
Artikel Terkait
-
Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu
-
Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?
-
Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen
-
Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf
-
Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras
-
Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri
Rekomendasi Artikel
Video Pilihan
Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu
1 hari lalu
Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?
Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?
1 hari lalu
Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?
Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen
2 hari lalu
Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.
Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf
3 hari lalu
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.
Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras
3 hari lalu
Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.
Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri
3 hari lalu
Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba
Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu
3 hari lalu
Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.
Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa
3 hari lalu
Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko
4 hari lalu
Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.
Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan
5 hari lalu
Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.