Dari deposit Rp 500 Ribu jadi Rp 2.558.000 untuk masuk Grup Telegram
Saat itu, korban memilih deposit Rp2.558.000 ke dalam aplikasi tersebut. Setelah deposit, korban dimasukkan kembali ke dalam grup Telegram yang hanya berisi 5 orang berikut admin dan peraturan di dalam grup.
"Jika peserta dalam grup tersebut tidak melanjutkan tugas, komisi yang dijanjikan tidak bisa dicairkan oleh korban," tuturnya.
Kemudian, kata Fitri, korban mengerjakan tugas memberi bintang dan review pada lokasi via Google Maps, tapi komisi tidak bisa dicairkan ke dalam aplikasi.
Pelaku mengatakan komisi baru bisa dicairkan ketika korban kembali mengerjakan tugas berikutnya dan harus deposit kembali senilai Rp3.700.000 jika ingin melanjutkan tugasnya.
"Setelah korban kembali deposit dan mengerjakan tugas ternyata komisi yang dijanjikan juga belum bisa dicairkan, terlapor masih beralasan akan bisa dicairkan ketika korban melakukan tugas berikutnya," terang Fitri.
Fitri mengatakan bukannya komisi yang didapat, korban malah diminta deposit senilai Rp14.7000.000 untuk mencairkan komisi sebelumnya dan melanjutkan tugas.
"Tapi korban belum juga bisa mencairkan komisi, pelaku meminta deposit kembali Rp30 juta untuk melanjutkan tugasnya," katanya.
Saat itu SN sadar telah menjadi korban penipuan. Pada 3 Mei 2023, dia mendatangi Polres Metro Depok untuk membuat laporan polisi."Satreskrim Polres Metro Depok sedang menindaklanjuti Nomor LP/B/1299/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut," ucap Kasi Humas Polres Metro Depok.
RICKY JULIANSYAH
Pilihan Editor: 2 Perempuan Berupaya Masuk Istana, Ingin Mengadu ke Jokowi Soal Kasus Penipuan