TEMPO.CO, Jakarta - Kandas harapan AKBP Dody Prawiranegara menjadi justice collaborator di kasus sabu yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam vonisnya, Rabu, 10 Mei 2023, menolak pengajuan justice collaborator Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
Hakim berpendapat bahwa syarat pengajuan justice collaborator keliru. Semestinya ada rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK, kemudian surat itu dilampirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutan.
Ketika tim penasihat hukum mengajukan justice collaborator kepada Majelis Hakim, tidak terdapat surat rekomendasi dari LPSK. Instansi itu sebelumnya telah menolak karena perkara narkotika ini awalnya tidak diungkap oleh Dody maupun Anita Cepu.
LPSK sebut Dody Prawiranegara tak memenuhi syarat jadi justice collaborator
Pengajuan justice collaborator oleh Dody Prawiranegara ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Desember 2022 lalu.
Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto menilai permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
"Bahwa keterangan kesaksian AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujiastuti memang penting untuk mengungkap peran Teddy Minahasa, namun pengungkapan perkara narkotika dimaksud tidak berasal dari para pemohon," kata Syahrial dalam keterangannya di kantor LPSK, Jakarta, Selasa, 13 Desember 2022 dikutip dari Antara.
Jaksa Penuntut Umum pun berpandangan Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Syamsul Ma'arif tak layak menjadi justice collaborator di kasus peredaran narkoba yang bermula dari tular sabu dengan tawas ini.
Karena itulah jaksa menuntut Dody dengan hukuman 20 tahun penjara saat membacakan tuntutan pada Senin, 27 Maret 2023. Upaya Dody untuk mengungkap kasus ini dan membuka peranan Irjen Teddy Minahasa tak dianggap oleh tim jaksa. Upaya buka-bukaan itu tidak menjadi hal meringankan dalam pandangan jaksa.
Hotman Paris menilai Dody Prawiranegara tak lak jadi justice collaborator
Tak hanya dari LPSK dan jaksa, tim kuasa hukum Teddy Minahasa juga menilai Dody Prawiranegara tak layak menjadi justice collaborator.
Menurut Hotman Paris, barang bukti sabu yang ditemukan di rumah Dody Prawiranegara dan seorang wanita bernama Linda Pujiastuti alias Anita tidak ada hubungannya dengan Teddy Minahasa. Ia menduga keduanya memperjualbelikan barang lain.
"Berarti ada barang yang Teddy tidak tahu. Ini menjadi pertimbangan penting bagi LPSK untuk menolak permohonan justice collaborator Dody, Anita, dan satu lagi," kata Hotman, Jumat, 18 November 2022.
Kuasa hukum Dody sebut soal justice collaborator jadi wewenang hakim