Utang pinjol
Nahasnya, Adit membayar investasi bodong tersebut dari utang pinjaman online alias pinjol. Total utangnya adalah Rp 28 juta. "Shopee pinjam Rp 15,6 tambah Rp 9 juta, tambah bunga, jadi Rp 28 juta," ucapnya.
Suami dari guru PAUD ini sempat mempertanyakan kelanjutan investasinya. Namun, pelaku hanya berupaya meyakinkan bahwa semua akan baik-baik saja. Pelaku pun selalu berdalih ketika Adit meminta bertemu di kantor mereka.
Laporan dugaan penipuan yang menimpa Adit telah tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2564/B/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Adit melampirkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar transaksi transfer kepada Muhammad Fauzan Alim, Ferian Syah YS Nasution, dan Frediansyah.
Pasal yang disangkakan kepada terlapor, yakni Pasal 281 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pilihan Editor: Modus Penipuan Kerja Paruh Waktu Like dan Subscribe YouTube, Perempuan di Depok Rugi Rp 21 Juta
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.