Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Petugas PPSU Menteng Rela Utang Pinjol Rp 28 Juta, Tergiur Modus Penipuan Follow dan Subscribe Medsos

image-gnews
Adithya Oktavianto melaporkan kasus penipuan yang dialaminya dengan modus menawarkan pekerjaan lepas hanya bermodalkan media sosial, Kamis, 11 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Adithya Oktavianto melaporkan kasus penipuan yang dialaminya dengan modus menawarkan pekerjaan lepas hanya bermodalkan media sosial, Kamis, 11 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Menteng, Adithya Oktavianto, melaporan dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya kemarin. Adit menceritakan uangnya senilai Rp 28 juta raib akibat dugaan penipuan bermodus follow dan subscribe media sosial itu.

Dia tergiur dengan keuntungan dari trading yang dijanjikan seorang tidak dikenal. Adit akhirnya melakukan sejumlah transaksi, niatnya untuk menambah penghasilan demi membiayai sekolah anak dan membeli motor bekas.

"Rencana dikumpulin buat sekolah anak masuk SD. Yang kedua, pengin beliin istri motor bekas, selama ini masih antar jemput sama saya," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis, 11 Mei 2023.

Ayah dua anak ini menceritakan, semula dirinya menerima pesan dari orang tidak dikenal untuk follow akun-akun media sosial Instagram. Dia diiming-iming komisi kisaran Rp 20 ribu hingga Rp 100 ribu. 

Adit berkenalan dengan orang asing tersebut pada 5 Mei 2023. Esok harinya, dia langsung mendaftarkan diri lalu mulai melaksanakan tugas yang diberikan pelaku pada 7 Mei 2023. "Tanggal 8 sadar bahwa ini penipuan," ujarnya.

Tugas Adit adalah melakukan investasi berkedok trading dengan cara membayar Rp 200 ribu. Komisi trading yang dijanjikan sebesar 20-30 persen dari nominal investasi. Karena itulah, dia manut untuk mentransfer Rp 200 ribu pada 7 Mei 2023.  

Setelah itu, pelaku memintanya untuk kembali berinvestasi. Kali ini senilai Rp 5,5 juta. Akan tetapi, tugas yang dikerjakan salah, sehingga Adit harus kembali mengucurkan dana. 

Tugas yang dimaksud adalah subscribe dan trading di aplikasi chat, Telegram. Dia harus bergabung dengan grup Telegram yang beranggotakan seribu orang. 

Untuk investasi, seorang yang mengaku sebagai mentor mengarahkan Adit masuk ke grup Telegram khusus. Grup ini hanya diikuti lima orang. 

Menurut dia, pelaku memberikan tiga tugas setiap satu jam sepanjang pukul 10.00-22.00 WIB. Waktu untuk trading berlangsung setiap tiga jam sekali, mulai dari 00.00 WIB, 03.00 WIB, 06.00 WIB, dan 09.00 WIB. 

Pekerja honorer itu belum juga sadar bahwa dirinya sedang diperdaya penipu. Hingga akhirnya, Adit menyanggupi permintaan pelaku untuk top up trading senilai Rp 15 juta. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Modal yang saya keluarkan Rp 11 juta pinjam dari pinjol legal," tuturnya.

Selanjutnya tentang bayar investasi bodong 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

3 hari lalu

Aloysius Bernanda Gunawan, korban penipuan beasiswa di Filipina yang melaporkan Bambang Tri Cahyono ke Polres Metro Bekasi Kota. Sumber: Dokumentasi pribadi
Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polres Metro Bekasi menelusuri kasus dugaan penipuan beasiswa S3 ke Filipina yang diduga dilakukan oleh Bambang Tri Cahyono.


Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

4 hari lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Mikhail Nilov
Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

Program pendidikan yang dia ikuti itu akan dilaksanakan di Philippine Women's University pada 2024 di Manila dengan skema beasiswa parsial doktoral.


Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

4 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyampaikan Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Oktober 2023 dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin 30 Oktober 2023. ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.


OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

4 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.


Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

5 hari lalu

Berikut ini beberapa cara melunasi utang pinjol yang telanjur menumpuk tanpa gali lubang tutup lubang. Lakukan secara konsisten agar utang lunas. Foto: Canva
Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

OJK melaporkan banyak orang terlilit pinjol dan paylater. Lantas, apakah orang terlilit pinjol masih bisa mengajukan pinjaman di bank?


Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

7 hari lalu

Suasana penjualan sepatu Bata di Pasar Baru, Jakarta, Senin 6 April 2024. BATA mengalami lonjakan peningkatan rugi bersih hingga 79,65 persen YoY menjadi Rp190,29 miliar pada 2023, dari tahun sebelumnya Rp105,92 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.


Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

9 hari lalu

Prabowo dan Sri Mulyani. Instagram
Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.


Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

9 hari lalu

Ombudsman dan Bank Tabungan Negara (BTN) menggelar konferensi pers di Menara BTN, Rabu, 8 Mei 2024. Konferensi pers itu digelar untuk menanggapi tuntutan nasabah yang menjadi korban penipuan salah satu pegawai BTN. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir


Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

10 hari lalu

Massa dari Kelompok Anti Korupsi melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor pusat Bank BTN, Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Massa mendesak untuk bertemu dengan Direktur Human Capital, Legal and Compliance BTN Eko Waluyo dan meminta segera untuk mengembalikan uangnya yang hilang dari rekening. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

Kasus sejumlah nasabah yang mengklaim dananya hilang bermula ketika mereka menempatkan dana di BTN melalui pegawai perseroan.


BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

10 hari lalu

Massa berbaring setelah berunjuk rasa di kantor pusat Bank BTN, menyusul kasus dugaan hilangnya uang dari rekening, di Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana