TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan (Sudin Citata) Jakarta Utara Jogi Harjudanto ungkap status tanah dalam kasus pemilik ruko serobot bahu jalan di Pluit.
Sebelumnya viral di media sosial keributan antara Ketua RT dengan pemilik ruko di di kawasan Jalan Pluit Niaga RT 011 RW 03, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Ketua RT mengingatkan pemilik ruko untuk tidak membangun di atas saluran air atau got dan bahu jalan.
Jogi mengatakan telah memeriksa status tanah ruko tersebut mengacu ke Pergub 31 tahun 2022 tentang aset dan juga peta PPN di Jakarta 1. Bangunan ruko itu dilengkapi dengan lahan parkir bersama. Namun lahan parkir yang seharusnya dimanfaatkan bersama itu malah digunakan pemilik ruko dengan cara dibangun melebihi dari sertifikatnya.
“Kalau untuk ini seharusnya ada IMB global satu kawasan bukan satu kavling-kavling. Parkir bersama ini di luar kepemilikan lahan,” kata Jogi, kepada Tempo, Senin, 15 Mei 2023.
Ia menjelaskan lahan parkir yang seharusnya dimanfaatkan bersama malah digunakan pemilik ruko dengan cara dibangun melebihi dari sertifikatnya.
“Kalau untuk ini seharusnya ada IMB global satu kawasan bukan satu kavling-kavling. Parkir bersama ini di luar kepemilikan lahan,” ucapnya.
Tampak awal ruko di Blok Z4 Utara RT11/RW03 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara sebelum serobot saluran air dan bahu jalan lebih dari 4 meter. Istimewa/ Riang Prasetyo
Soal status bahu jalan yang diserobot itu, Jogi belum bisa memastikan apakah itu tanah milik negara. Jogi mengatakan tidak bisa memastikan mengenai status kepemilikan tanah.
“Kalau mengenai status lahannya saya gak bisa jawab karena bukan kewenangan saya untuk menjelaskan itu apakah tanah negara atau tanahnya si Jakpro (PT Jakarta Propertindo),” tuturnya.
Meski demikian, Sudin Citata Jakarta Utara telah melakukan pengukuran tanah dalam kasus ruko serobot bahu jalan di Pluit tersebut. "Kami sudah melakukan pengukuran tanah yang digunakan parkir bersama itu sebagian digunakan oleh pemilik ruko untuk fasilitas komersil,” katanya.
Pilihan Editor: Viral Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit, Pemkot Jakarta Utara Bakal Kirim Surat Peringatan Pembongkaran Bangunan