TEMPO.CO, Jakarta - Seorang warga Jakarta menjadi korban pembunuhan dua warga negara asing (WNA) asal India di Bali.
Kapolres Denpasar Komisaris Besar Bambang Yugo Pamungkas mengatakan korban bernama Fitran Robby Firdaus usia 39 tahun. Sementara pelaku pembunuhan yang merupakan WNA asal India bernama Gurmej Singh, 21 tahun, dan Ajaypal Singh, 21 tahun.
Bambang menuturkan motif pembunugan ini karena kesalahpahaman dalam komunikasi. "Terjadi kesalahpahaman antara korban dan pelaku, di mana sering menggunakan kata menghina atau memaki dalam bahasa Inggris," ucap Bambang dalam konferensi pers di Denpasar, Bali, Selasa, 16 Mei 2023 dikutip dari Antara.
Perselisihan antara pelaku dan korban, kata Bambang, terjadi saat mereka bermain kartu di rumah milik korban di Tukad Bilok, Gang Banteng Nomor 3, Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, Sabtu, 13 Mei 2023.
Bambang Yugo menjelaskan kedua pelaku juga menganiaya terhadap seorang warga India bernama Rajesh Sheen, 40 tahun.
Warga menemukan Rajesh Sheen dalam posisi duduk di pinggir jalan dalam keadaan kepala diikat dengan kain serta terdapat banyak darah di wajahnya.
Berdasarkan hasil penyidikan polisi, kedua pelaku yang masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisatawan itu mengakui mereka membunuh Fitran Firdaus.
Namun, Polres Denpasar akan merekosntruksi pembunuhan tersebut untuk mengetahui secara pasti kronologi dan peran kedua tersangka. "Dua-duanya melakukan pemukulan, tetapi kami akan melakukan pendalaman. Secara permukaan, kami masih akan melakukan rekonstruksi; tetapi ini (gagang pacul) salah satu alat yang dipakai pelaku untuk memukul korban sampai meninggal," kata Bambang Yugo.
Kedua pelaku dan para korban pertama kali bertemu dan berkenalan pada Rabu, 10 Mei saat keduanya baru tiba di Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Saat pertama kali bertemu, korban Fitran Robby dengan itikad baik mengajak kedua tersangka menginap di rumahnya. Kedua pelaku yang saat itu baru pertama kali menginjakkan kaki di Bali pun menerima tawaran tersebut.
"Kemudian, perselisihan ini terjadi pada Jumat 12 Mei 2023, pada saat mereka main kartu di rumah. Setelah ada perselisihan dan puncaknya, Sabtu, 13 Mei, korban mengatakan lagi kepada pelaku. Kemudian, pelaku merasa kesal hingga melakukan penganiayaan sampai (korban) meninggal dunia, kata Bambang Yugo.
Usai membunuh, kedua pelaku kabur melalui pintu belakang menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk kabur ke negaranya. Sebelum kabur ke Bandara Ngurah Rai, keduanya telah memesan tiket pesawat melalui saudara mereka yang ada di India.
Setelah keduanya meninggalkan korban, warga mendatangi rumah korban dan mendapati korban Fitran Robby telah meninggal dunia sementara Rajesh Sheen mengalami luka berat pada dahi.
Polres Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan yang mendapat laporan dari warga menuju lokasi dan untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memeriksa beberapa saksi, pihak Polres Denpasar berkoordinasi dengan Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan Imigrasi Ngurah Rai untuk mengecek keberadaan kedua pelaku.
Dalam waktu 2,5 jam, kedua pelaku berhasil ditangkap di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dan dibawa menuju Polres Denpasar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan penganiayaan mengakibatkan luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 351 Ayat (2) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Denpasar.
Pilihan Editor: Penemuan Mayat Perempuan tanpa Busana di Tapos, Polisi Dalami Kemungkinan Pembunuhan