TEMPO.CO, Jakarta - Ricky alias Kiting, korban kasus kurir Gojek bawa kabur paket kamera Sony FX30B Cinema Line seharga Rp 28 juta belum lapor ke polisi. Videografer itu menunggu langkah Gojek yang tengah mengusut hilangnya barang yang dikirimkan lewat layanan GoSend itu.
Menurutnya, tim hukum dari Gojek yang akan memproses perkara ini. Dia menunggu 14 hari sebelum melaporkan kasus ini ke polisi. "Kalau lapor polisi, pihak Gojek menyarankan jangan, karena ini juga kan tanggung jawabnya Gojek ya sebenernya. Jadi kalau misalnya urusan polisi itu urusan Gojek sebenernya," ujar Ricky saat dihubungi, Sabtu, 20 Mei 2023.
Paket kamera berikut baterai dan tasnya itu hilang saat dia menggunakan jasa GoSend pada Senin, 15 Mei 2023. Saat itu dia baru saja membeli kamera secara daring di toko bernama Witacom.
Dia sudah mengenal toko tersebut yang berada di Mangga Dua, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Sebelum memilih jasa kurir paket GoSend, dia ingin kurir dari toko tersebut yang mengantar.
"Karena kurir tokonya gak bisa nganter, Ya udah, kita inisiatif sama Gojek," ujarnya.
Tujuan pengiriman diarahkan ke kantor teman Ricky bernama Fariz di Jalan Gunung Sahari Nomor 50A, Jakarta Pusat. Nama penerima juga atas nama temannya itu, namun nomor telepon tetap menggunakan nomor videografer itu.
Laki-laki berusia 34 tahun itu awalnya tidak curiga dengan kurir yang mengantar. Namun hingga pukul 16.00, kurir tidak kunjung datang ke lokasi.
"Gua nunggu di depan gerbang kantor buat nungguin. Sesekali gua ngecek aplikasi ternyata menjauh nih ceritanya, titik GPS-nya itu menjauh. Kok enggak ke arah kantor?" kata Ricky.
Selanjutnya foto kurir Gosend dan akun Gojek berbeda...