TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Gilbert Simanjuntak angkat bicara soal pelepasan hak Pemprov DKI atas fasos dan fasum dalam kasus ruko serobot bahu jalan di Pluit. Menurut Gilbert, pelepasan hak fasos dan fasum sanga tidak masuk akal sebab Pemprov DKI sangat gencar menambah lahan untuk publik melalui RPTRA.
"Dan sangat gencar membeli tanah hingga banyak yang tersandung hukum dan masuk penjara," kata Gilbert dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 Mei 2023.
Menurut Direktur PT Jakarta Propertindo atau Dirut Jakpro Iwan Takwin, pelepasan hak atas fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di Pluit terjadi sebelum pandemi Covid-19 pada Maret 2020. Jakpro tidak menjelaskan apakah kasus itu terjadi pada era Gubernur Anies Baswedan atau Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Pelepasan hak atas Fasos dan Fasum ini ke swasta sangatlah bertentangan dengan kewajaran atau aturan/hukum," ujar dia.
Gilbert menjelaskan sesuai PP Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Negara, Pasal 5 menyebutkan bahwa Gubernur/Kepala Daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah, termasuk tanah Fasos dan Fasum.
Selain itu, disebutkan bahwa pemegang kekuasaan berwenang dan bertanggung jawab. Dalam pasal 4 disebutkan bahwa Pemindahtangan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Selanjutnya Gilbert menyatakan penjuelasan aset Jakpro itu tidak pernah dibahas dengan DPRD...